Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di gang sempit di kawasan Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, menurut pihak kepolisian terjadi secara spontan. Pria berinisial RA melakukan dugaan pelecehan seksual tersebut pada Selasa (6/2) terhadap perempuan berinisial DK.
Kapolsek Jatinegara Kompol Supadi mengatakan, berdasarkan pengakuan RA, tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya karena melihat bayangan DK yang terpancar oleh sinar lampu jalan. RA tidak dapat menahan hawa nafsu saat melihat DK berjalan.
"Motifnya nafsu dan (dilakukan) spontan. Pada saat kejadian korban menggunakan daster dan ketika badan korban terkena sinar lampu, lekuk tubuhnya terlihat samar-samar disitulah pelaku timbul nafsunya dan terjadilah peristiwa pelecehan seksual itu," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya, dikatakan Supadi, bukan orang yang saling mengenal. DK pun baru melihat RA di hari peristiwa itu terjadi.
"Keduanya tidak saling kenal," tuturnya.
Supadi mengatakan setelah peristiwa itu, DK mengalami trauma. Awalnya DK ingin supaya laporan yang dibuatnya pada Senin (12/2) tersebut diwakilkan oleh suaminya lantaran masih takut untuk keluar rumah.
Namun, Supadi mengatakan, laporan tetap dilakukan oleh DK karena keterangannya dibutuhkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Kasus pelecehan tersebut juga dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. Supadi mengatakan, di Polres sudah terdapat
trauma healing yang disediakan untuk DK.
"Korban masih trauma," katanya.
Supadi mengatakan RA dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(pmg)