Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Subang Imas Aryumningsih mengenakan seragam tahanan berwarna oranye usai keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imas langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh lembaga antirasuah.
Dia keluar sekitar pukul 01.30 WIB, berjalan perlahan dari lobi Gedung KPK. Imas mengklaim tak menerima sepeser pun uang suap yang disinyalir terkait pengurusan izin di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Saya juga enggak mengerti karena saya tidak urusan dengan uang," kata Imas di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imas pun menyatakan berani bersumpah bahwa dirinya tak menerima uang dari Miftahhudin untuk kepentingan izin pembangunan pabrik oleh PT ASP dan PT PBM. Politikus Golkar itu tak mengerti mengapa dirinya dibawa ke lembaga antirasuah.
"Tidak ada sama sekali, benar sumpah demi Allah saya tidak terima uang apapun," tuturnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan Imas dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Ia (Imas Aryumningsih) ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Imas, KPK juga langsung menahan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Asep Santika, pengusaha Miftahhudin, dan Darta.
Miftahhudin dan Asep ditahan di Rutan KPK, sementara Darta dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka bertiga juga ditahan untuk 20 hari pertama.
"Sedangkan D (Darta) dititipkan di Rutan Polres Mero Jakarta Selatan," tuturnya.
Imas ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahhudin, Data, dan Asep. Mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Imas diduga menerima uang dari Miftahhudin.
Komitmen
fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp1,5 miliar. Sementara komitmen
fee antara perantara suap Imas dengan pengusaha sebesar Rp4,5 miliar. Namun, saat operasi tangkap tangan, tim KPK hanya menyita Rp337,3 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengurusan perizinan di Pemkab Subang, yang diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. Kedua perusahaan itu ingin membangun pabrik atau tempat usaha di wilayah Subang, Jawa Barat.
(pmg)