KPK Tetapkan Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Suap

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2018 22:22 WIB
Tiga orang menjadi tersangka karena diduga melakukan praktik suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Barang bukti yang ditunjukkan KPK terkait operasi tangkap tangan pejabat di Lampung Tengah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.

Mereka bertiga diduga melakukan praktik suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kasus suap ini, Taufik diduga sebagai pemberi, sementara Natalis dan Rusliyanto disinyalir sebagai penerima suap. Total uang yang diminta anggota DPRD Lampung Tengah untuk persetujuan pinjaman daerah itu Rp1 miliar.

Menurut Syarif, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah membutuhkan persetujuan anggota dewan setempat untuk mendapatkan pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan.

"Untuk berikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," tutur Syarif.

Ketiga tersangka itu sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kemarin dan hari ini. Dalam operasi senyap tersebut tim KPK menangkap 19 orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Mustafa.


Syarif menuturkan pihaknya saat ini baru menetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu, Mustafa yang masih diperiksa di Polda Lampung, statusnya masih sebagai saksi.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara Natalis dan Rusliyanto yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN] (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER