Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) masih berstatus sebagai saksi. Mustafa ditangkap di sebuah lokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Mustafa telah digelandang ke kantor KPK pada pukul 23.20 WIB untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Saat ini KPK masih membutuhkan keterangan Mustafa sebelum menentukan status hukum yang bersangkutan.
Lembaga antirasuah itu baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara yang tersangka ada tiga orang, sebagai pemberi TR, sedangkan penerima JNS dan RUS. Sedangkan beliau sampai saat ini masih saksi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Ketiganya diduga terlibat suap terkait permintaan persetujuan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah agar menandatangani pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebesar Rp300 miliar.
Menurut Syarif, pihaknya memilih waktu 1x24 jam untuk menentukan status Mustafa. Usai dilakukan pemeriksaan, pihaknya baru akan menyampaikan status hukum calon gubernur Lampung periode 2018-2023 yang diusung NasDem dan PKS
"Besok atau setelah diperiksa, status beliau bisa lebih dijelaskan, apakah dia tetap saksi, apakah dia tersangka," kata dia.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan pihaknya saat ini hanya menetapkan dua anggota DPRD Lampung Tengah lantaran mereka berdua diduga intens menjalin komunikasi dalam kasus tersebut.
Ada lima anggota dewan, termasuk Natalis dam Rusliyanto yang turut ditangkap KPK.
"Memang hanya dua saja yang terlibat secara intens, dalam peristiwa ini," tuturnya.
KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada BUMN di bawah Kementerian Keuangan itu.
Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
(pmg)