Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Lampung Tengah, Mustafa menjadi pihak terakhir yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan selama dua hari sejak Rabu (14/2) sampai Kamis (15/2) malam. Dia ditangkap tim Satuan Tugas KPK bersama ajudannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim Satgas sudah menerima informasi soal adanya dugaan suap terkait proses pengajuan pinjaman dana sebesar Rp300 miliar dari Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) agar ditandatangani DPRD Lampung Tengah.
Tim kemudian memantau secara intens para pihak yang kemungkinan turut terlibat, termasuk Mustafa, sejak awal Februari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tim sudah menerima informasi sebenarnya, kemudian mengamati dengan intens sejak awal Februari. Karena sudah dapat informasi itu dan kami sudah cek," ujar Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2).
Febri mengatakan informasi yang diterima pihaknya bahwa dana pinjaman itu masuk dalam pembahasan rancangan APBD 2018 pada November 2017 antara pihak Pemkab dan DPRD Lampung Tengah. Tim yang sudah intens melakukan pengamatan kemudian mengamankan pihak-pihak tertentu selama dua hari lalu.
"Dalam proses pengamananan tim kami mencari siapa saja orang-orang yang terkait dengan dugaan pemberian suap ini. Kami sudah amankan 17 orang pada saat itu," ujar Febri.
Dari OTT pertama itu, tim kemudian bergerak memburu Musfata. Sebab tim sejak awal sudah mendapat informasi soal keterlibatan Musfata dalam dugaan suap ini. Tim kemudian berhasi mengamankan Mustafa bersama ajudannya di hari kedua OTT.
"Perkembangan informasi kita cermati bahwa diduga bupati punya peran di sana, karena itu kami kemarin mengamankan bupati dan ajudannya. Informasi awalnya sudah kami temukan soal dugaan peran dari bupati, namun pada hari pertama memang tim belum menemukan bupati itu dan kami fokus dulu pada permintaan keterangan 17 orang yang kita amankan," ujar Febri.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap terkait permintaan persetujuan Pemkab Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah agar menandatangani pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari OTT KPK yang dilakukan sejak Rabu (14/2) sampai Kamis (15/2).
Keempatnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Mustafa bersama Taufik diduga memberi uang Rp1 miliar kepada J Natalis dan Rusliyanto agar DPRD menyetujui peminjaman dana Rp300 miliar dari PT SMI tersebut.
Sebagai pihak pemberi, Mustafa dan Taufik dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima, Natalis dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(osc/asa)