Beda Kasus 'Uang Ketok' dan Suap DPRD di Lampung Tengah

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 16 Feb 2018 15:55 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan suap dari pemerintah daerah kepada DPRD di Lampung Tengah ini berbeda dengan suap uang ketok.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang yang disita dari operasi tangkap tangan dugaan suap pinjaman daerah di Kabupaten Lampung Tengah.(CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa, sebagai salah satu tersangka dugaan suap persetujuan DPRD untuk pinjaman daerah.

Mustafa yang juga menjadi calon Gubernur Lampung tersebut diduga sebagai pemberi karena memberikan arahan kepada kepala dinas untuk memberi uang suap kepada DPRD. Suap itu terkait permintaan persetujuan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah agar menandatangani pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan suap dari pemerintah daerah kepada DPRD di Lampung Tengah ini berbeda dengan suap uang ketok. Terkait dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah, Febri mengatakan KPK mengidentifikasi terkait upaya proses penandatanganan surat pernyataan antara bupati dengan DPRD tersebut soal pinjaman daerah kepada PT SMI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang agak berbeda adalah dalam kasus kali ini diduga pihak-pihak yang berkepentingan di DPRD (hanya) sebatas unsur pimpinan dan pihak yang diduga bersama-sama. Kalau uang ketok yang terjadi selama ini, itu ada permintaan, ada pemberian terhadap sejumlah anggota DPRD berdasarkan fraksi dan lain-lain agar mengesahkan APBD misalnya...Perbedaannya di sana," ujar Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2).

Febri mengatakan seharusnya suap demi persetujuan DPRD soal pinjaman sebesar Rp300 miliar itu tak terjadi. Pasalnya, sambung Febri, anggaran itu sebetulnya sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Febri pun menegaskan seharusnya pemerintah daerah menolak atau melaporkan kepada KPK ketika ada permintaan-permintaan dari unsur legislatif untuk memberikan persetujuan. Ia pun menyatakan ada perbedaan antara penyuapan dan pemerasan. Kalau pemerasan, kata Febri, tak ada pertemuan atau negosiasi lebih dulu untuk menyimpulkan kepentingan kedua belah pihak.

Mustafa telah ditetapkan tersangka dugaann suap pinjaman daerah oleh KPK per 16 Februari 2018. Sebelumnya, KPK pun telah menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. (kid/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER