Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy beharap kasus pelarangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun ke lapangan saat pembagian hadian Piala Presiden di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta tidak diperpanjang.
Menurut politikus yang akrab disapa Romi itu, hal tersebut bukan perkara serius. Jika terus digoreng, ia khawatir bisa memecah belah para pemimpin nasional.
"Agar hal seperti ini tidak semakin digoreng sehingga menjadikan seolah kejadian yang tidak merupakan persoalan serius itu membelah para pimpinan nasional," kata Romy di Kantor KPU di Jakarta kemarin.
Romy mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berfokus pada hal-hal yang lebih substantif untuk kemajuan bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicegat Pasukan Pengamanan Presiden saat hendak turun ke lapangan.
Saat ditanyai wartawan terkait pencegahan itu, Anies menolak menjawab. Ia malah membalikkan pertanyaan kepada kerumunan awak media massa.
"Kelihatannya bagaimana? Pokoknya yang penting Persija menang," katanya kala ditemui di Balai Kota Jakarta saat menjamu Persija Jakarta.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Mahmudin mengatakan, tindakan itu merupakan prosedur pengamanan yakni menyesuaikan dengan daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia.
Sehingga, hanya nama-nama versi panitia yang dipersilakan mendampingi Jokowi berjalan dari tribun VVIP menuju podium utama. Beberapa pejabat yang mendampingi Jokowi antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta Menko Polhukam Wiranto.
"Tidak ada arahan apapun dari Presiden untuk mencegah Anies. Mengingat ini bukan acara kenegaraan. Panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah," ujar Bey melalui keterangan tertulis kemarin.
Padahal dalam aturan protokoler pejabat negara yang diatur dalam pasal 13 Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan disebutkan:
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggaradan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggaradan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau PejabatPemerintah yang tertinggi kedudukannya. (sur)