Nazaruddin Sebut Anas Minta Gamawan Ganti Dirjen Dukcapil

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 20 Feb 2018 04:33 WIB
Anas Urbaningrum disebut oleh Nazaruddin pernah bertemu dengan Gamawan Fauzi dan meminta Gamawan agar mengganti Dirjen Dukcapil.
Mantan Bendahar Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan bahwa Anas Urbaningrum pernah bertemu dengan Gamawan Fauzi untuk meminta pergantian Dirjen Dukcapil. CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah melakukan pertemuan membahas pergantian Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebelum Irman.

Hal tersebut disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2).

Nazaruddin mengatakan permintaan Anas kepada Gamawan soal pergantian Dirjen Dukcapil di awal pelaksanaan proyek e-KTP datang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya itu, atas permintaan Andi Narogong," kata Nazaruddin.

"Waktu itu mas Anas buat pertemuan dengan Mendagri-nya, minta supaya program ini jalan, tolong diganti, Karena Dirjen sebelumnya tidak mau tanda tangan yang diminta, enggak dilaksanakan, terus diganti," tutur Nazaruddin menambahkan.
Nazaruddin menyebut setelah dibahas, Dirjen Dukcapil langsung diganti oleh pelaksana tugas.

"Diganti dgn Plt. Selanjutnya programnya berjalan," tuturnya.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengatakan Irman kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas.Setelah itu dilakukan pengangkatan pejabat eselon satu di Kemendagri.

Irman termasuk dalam 10 calon pengisi jabatan yang namanya disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akhirnya Irman menjabat sebagai Dirjen Dukcapil secara definitif pada 2012.

Irman merupakan salah satu terdakwa korupsi proyek e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Irman dijerat bersama Sugiharto yang merupakan anak buahnya di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Irman dan Sugiharto juga telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER