Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berencana menggugat dan memidanakan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat ke pihak kepolisian.
Yusril menuding para komisioner KPU melakukan tindakan tidak adil untuk menggagalkan PBB sehingga tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019.
"Kami lihat setelah proses mediasi dulu dengan Bawaslu, pintu itu (melaporkan ke pihak kepolisian) akan terbuka tentunya, iya dengan memidanakan (ke polisi) itu," ujar Yusril di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menilai kegagalan PBB tak lolos sebagai partai peserta pemilu 2019 karena para komisioner KPUD Papua Barat dan KPU Pusat yang tak adil.
Hal ini tak lepas dari buntut keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi di satu wilayah, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat karena anggota Dewan Pimpinan Cabang Manokwari, Papua tidak memenuhi kuota minimal.
Padahal, kata Yusril, KPU Papua Barat telah mengumumkan bahwa partainya telah memenuhi syarat kepengurusan di atas 75 persen kabupaten dan kota di provinsi tersebut pada 11 Februari 2018.
Akan tetapi, pada 14 Februari KPUD Papua Barat tanpa alasan yang jelas mengubah status PBB menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Status TMS itulah yang dilaporkan oleh KPUD Papua Barat ke KPU Pusat.
Melihat hasil pleno Papua Barat yang berubah itu, Yusril langsung menginformasikan kepada KPU Pusat tentang perubahan mendadak tersebut.
Akan tetapi, Yusril menilai KPU Pusat selalu berbelit-belit dalam memberikan keputusan hingga pada akhirnya PBB dinyatakan gagal menjadi parpol peserta pemilu 2019.
"Dalam penyidikan dan penyelidikan juga akan kita ungkap, KPU juga kita lihat ada tekanan, mana sih yang enggak ada tekanan dan tidak ada kepentingan politik. Tapi ini ada cara-cara yang tidak fair," kata Yusril.
Melihat kondisi ini, Yusril dan pihaknya akan memberi perlawanan terhadap KPU. Ia telah mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu RI pada Senin (19/2).
Yusril sendiri sudah membawa bukti pendukung seperti berita acara yang menunjukan PBB dinyatakan memenuhi syarat di Papua Barat, rekaman video pengumuman, beberapa saksi-saksi serta pemberitaan media lokal.
"Intinya kami menolak keputusan dari KPU kalau PBB tidak lolos di satu kabupaten yaitu Monokwari Selatan, Papua Barat yang berakibat partai ini tidak bisa ikut pemilu," kata Yusril.
(pmg)