Yusril Duga KPU Ketakutan PBB Jadi Partai Radikal

RZR | CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2018 20:24 WIB
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menduga KPU risau partainya menjadi berideologi radikal sehingga tidak diloloskan ke Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, di gedung Bawaslu, 2017. Ia menduga, KPU tidak meloloskan PBB karena ideologinya yang dikhawatirkan menjadi radikal. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) takut untuk meloloskan partainya ke Pemilu 2019 karena memiliki ideologi Islam yang dikhawatirkan menjadi partai radikal.

"Apa karena kami partai Islam jadi takut akan jadi partai radikal dan tidak diloloskan? Dari dulu kami bersifat moderat kok," kata dia, di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (19/2).

Hal itu dikemukan Yusril saat mengajukan gugatan perkara ke Bawaslu RI pascapenetapan partai peserta Pemilu 2019 oleh KPU. PBB sendiri dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara politik Yusril mengaku PBB merasa terzalimi. Yusril merasa partainya terus menerus mendapatkan halangan dari beberapa pihak yang menjegal tujuannya ikut Pemilu. Padahal, aku dia, PBB bukanlah partai besar.

"Saya heran, katanya PBB partai kecil, terus kalau kecil kenapa harus dihalang-halangi. Biarin saja partai kecil buat ikut pemilu, secara politik kami dirugikan dan dizalimi terus," cetus Yusril.


Terlebih, kata dia, sudah dua kali PBB mengalami hal serupa pada Pemilu tahun 2009 dan 2014, meski pada akhirnya diizinkan KPU untuk mengikuti kedua Pemilu tersebut.

"Lagi-lagi PBB tidak lolos. PBB bisa dirugikan. Sudah dua kali PBB mengalami hal ini. Dulu 2014 dan 2009 juga hampir tidak lolos, padahal alasannya sangat sederhana," kata dia.

Hasil verifikasi KPU menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesai (PKPI) tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

PBB terkendala syarat keanggotaan di Provinsi Papua Barat, yakni di Kabupaten Manokwari Selatan.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER