Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman peraturan mengenai kampanye pasangan calon dalam Pilkada serentak 2018 sudah tertuang dan dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Terhitung sejak 15 Februari lalu hingga 22 September bagi parpol dilarang melakukan kampanye pemilu. Adapun jadwal kampanye baru dibuka pada 23 September 2018
Ia menjelaskan kampanye calon seharusnya dilakukan untuk penyampaian visi, misi dan program, bukan justru memasang gambar dalam alat peraga.
"Karena kampanye itu menyampaikan visi, misi, program. Bukan menyampaikan gambar-gambar," ujar Arief di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, Arief meminta agar para kandidat harus sudah mulai berpikir untuk melakukan strategi kampanye yang cerdas. Tujuannya agar visi-misi mereka sebagai calon bisa sampai ke masyarakat.
Ia menilai selama ini para kandidat hanya bermodal gambar tanpa menjual visi, misi, dan program yang nyata bagi masyarakat di daerahnya masing-masing. Karena itu KPU ingin mengubah pola pikir pasangan calon dalam masa kampanye ini.
"Jadi kami ingin mengubah cara berpikir yang selama ini berkembang, bahwa kandidat kebanyakan menampilkan gambar-gambar, tapi tidak menjelaskan visi misi programnya apa," ujar Arief.
Arief mengatakan demikian, sebab memang pasang calon dalam pilkada kerap menampilkan gambar-gambar pihak lain, misalnya presiden dan wakil presiden. Padahal sesuai peraturan KPU, penggunaan gambar presiden dan wakil presiden yang masih menjabat dilarang dalam alat peraga kampanye di Pilkada serentak 2018.
Arif mengatakan, presiden dan wakil presiden merupakan simbol negara yang harus dihormati dan netral dalam penyelenggaraan pemilu.
"Yang tidak boleh dipasang itu presiden dan wakil presiden sekarang karena simbol negara. Tidak boleh dijadikan alat-alat kampanye, dipasang dipinggir-pinggir jalan itu," kata Arief.
(osc)