Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkap nama-nama yang diduga terlibat kasus korupsi seharusnya didukung karena statusnya merupakan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku.
"Tentu saja seharusnya kalau kita menggunakan logika yang sehat dalam penegakan hukum ketika ada pihak-pihak yang ingin membuka informasi menyampaikan yang dia ketahui seharusnya hal itu didukung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2).
Hal itu dikatakannya terkait dengan tudingan Wakil Ketua DPR Fahri hamzah soal persekongkolan antara KPK dan M. Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, pihaknya sering mendengarkan tuduhan Fahri tersebut dan sudah menjelaskannya. KPK, katanya, sejak awal selalu berjalan di jalur yang benar dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Itu sebenarnya kesekian kalinya kita dengar seperti itu ya, sudah sering kita jelaskan. Kalau memang bisa memahami tentu saja seharusnya bisa paham, ya," ujarnya.
Febri mengatakan seharusnya Fahri dan para pihak lainnya memahami status Nazaruddin sebagai JC.
 Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Jakarta, Jumat (2/2). Dia menuding ada persekongkolan antara KPK dan Nazaruddin dalam hal pengungkapan nama-nama yang diduga terlibat korupsi. (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Para tersangka ataupun terdakwa yang berstatus sebagai JC juga akan diberikan keringanan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan soal JC sendiri tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA).
"Itu yang dilakukan oleh Nazaruddin beberapa kali memberikan informasi terkait dengan kasus Hambalang, KTP elektronik dan juga beberapa informasi lain," tuturnya.
Dia pun mempersilakan Nazaruddin bila ingin melaporkan bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan Fahri ketika masih duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Tentu laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu.
"Kita punya kewajiban untuk melakukan analisis lebih lanjut, meskipun tentu saja sekali lagi kita tidak bisa bergantung hanya pada keterangan satu orang saksi saja," tuturnya.
Menurut Febri, pihaknya tak akan serta merta menjerat seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh seorang semata. Penyidik KPK, lanjut Febri harus menyesuaikan bukti-bukti tersebut dengan keterangan saksi dan bukti lainnya.
"Ya kalau memang yakin tuduhan tersebut tidak benar, tidak ada yang perlu dikhawatirkan sebenarnya," tandasnya.
Sebelumnya, usai sidang Tipikor, Senin (19/2), Nazaruddin mengaku akan mengungkap bukti korupsi yang dilakukan Fahri ketika masih menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR.
Fahri merespons dengan menyangkal hal tersebut dan menyatakan bahwa Nazaruddin dan KPK sedang melakukan persekongkolan.
(arh)