Gugatan Setnov soal Pencegahan ke Luar Negeri Kandas di MK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 11:11 WIB
MK menolak gugatan uji materi soal pasal pencegahan ke luar negeri dalam UU KPK yang diajukan Setya Novanto.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Setya Novanto soal pasal pencegahan keluar negeri. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi pasal 12 UU KPK tentang pencegahan ke luar negeri yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Gugatan tersebut dianggap tak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (21/2).

Dalam pertimbangan hakim, Setnov selaku pemohon telah kehilangan relevansi atas kerugian yang dialami karena baru mengajukan permohonan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim anggota Suhartoyo mengatakan Setnov semestinya mengajukan gugatan ke MK sejak belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Merujuk putusan MK 40/PUU-IX/2011 menyebutkan bahwa seseorang dapat dicegah ke luar negeri oleh pihak imigrasi jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang.

"Tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami pemohon, MK mendapat fakta saat dilakukan pencegahan ke luar negeri status pemohon belum menjadi tersangka. Ketika itu pemohon semestinya dapat mendalilkan dengan anggapan mengalami kerugian konstitusional," tutur hakim Suhartoyo.

Saat itu KPK mencegah Setnov ke luar negeri selama enam bulan sejak 10 April 2017 dan diperpanjang pada 23 Oktober 2017 ketika masih berstatus saksi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada November 2017.

"Permohonan pemohon ke mahkamah baru diajukan setelah pemohon menjadi tersangka, bahkan sekarang menjadi terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh karena itu pemohon kehilangan relevansinya kehilangan kerugian konstitusional terhadap ketentuan pasal 12 UU KPK," terangnya.

Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi mengajukan uji materi terhadap pasal 12 UU KPK pada November 2017. Uji materi tersebut diajukan oleh mantan Ketua DPR itu berkaitan dengan pencegahan dirinya ke luar negeri saat masih menjadi saksi dalam perkara korupsi e-KTP. Ia merasa dirugikan karena tak bisa ke luar negeri atas pencegahan oleh KPK.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER