Nazaruddin dan Melchias Mekeng Bersaksi untuk Setnov

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2018 10:33 WIB
Sidang korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Sidang kasus korupsi e-KTP dilanjutkan hari ini dengan agendan pemeriksaan saksi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (19/2).

Nazaruddin dan Mekeng telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, Nazaruddin enggan bicara banyak sebelum persidangan dimulai. Mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu hanya menyebut bakal menjadi saksi Setnov. 

"Iya jadi saksi Setnov," kata Nazaruddin sebelum sidang.

Selain Nazaruddin dan Mekeng, jaksa juga menghadirkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga anggota Komisi II DPR Arief Wibowo. Dia mengaku siap memberikan keterangan untuk Setnov.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazaruddin dan Mekeng sebelumnya pernah dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang terdakwa lainnya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Nazaruddin pada kesaksian sebelumnya mengatakan proyek e-KTP telah diatur sejak proses penganggaran sampai pengadaannya. Dia menyebut sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 menerima uang dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. 

Nazaruddin merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ketika proyek e-KTP bergulir. Sementara itu Mekeng merupakan mantan Ketua Banggar DPR. Mekeng disebut menerima uang sekitar US$1,4 juta, namun hal tersebut telah dibantahnya. 

Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pengusaha money changer, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, hingga mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo. 

Dalam perkara ini, Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu disebut sebagai 'kunci' pemegang proyek e-KTP. 

Setnov disebut menerima uang sebesar US$ 7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER