Setnov Sudah Laporkan Arief dan Mekeng ke KPK

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 19 Feb 2018 21:42 WIB
Dalam persidangan korupsi e-KTP, Setya Novanto mengaku telah melaporkan politikus PDIP Arief Wibowo dan mantan Ketua Banggar DPR Markus Mekeng ke penyidik KPK.
Dalam persidangan korupsi e-KTP, Setya Novanto mengaku telah melaporkan politikus PDIP Arief Wibowo dan mantan Ketua Banggar DPR Marcus Mekeng ke penyidik KPK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto mengaku telah melaporkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arief Wibowo dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Setnov usai mendengarkan Arief, Mekeng dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang bersaksi untuk dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2).

Menurut Setnov, pelaporan Arief dan Mekeng kepada penyidik KPK berdasarkan laporan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disampaikan kepada dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Soal Pak Arief dan Mekeng sudah kami laporkan kepada penyidik atas laporan Saudara Andi," kata Setnov.

Namun, mantan Ketua DPR itu tak merinci laporan Arief dan Mekeng kepada penyidik KPK terkait kasus apa.

Selama persidangan, nama Arief dan Mekeng disebut majelis hakim saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazaruddin. Arief dan Mekeng disebut sebagai pihak yang ikut menerima uang panas proyek e-KTP.

Anggota majelis hakim pun mengonfirmasi soal kesaksian Nazaruddin terkait penerimaan uang anggota DPR.

"Kemudian saudara mengetahui Andi Agustinus memberikan uang ke anggota DPR terkait anggaran. Saudara menyebutkan ada nama Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, Arief Wibowo, kemudian Khatibul Umam Winaru, Mustokoweni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, Melchias Marcus Mekeng. Saudara ini jangan sampai ada fitnah, benar enggak?" kata hakim Emilia.


"Catatannya seperti itu yang mulia," jawab Nazaruddin.

"Kok bisa rinci, ada jumlahnya semua?" cecar hakim Emilia.

"Iya, yang memberikan si Andi Narogong sama Bu Mustokoweni," timpal Nazaruddin.

Meskipun demikian, baik Arief maupun Mekeng sama-sama membantah soal penerimaan uang proyek e-KTP seperti yang disebut Nazaruddin dalam BAP. Arief disebut menerima US$108 ribu, sedangkan Mekeng US$1,4 juta.

Arief mengaku tak tahu menahu soal anggaran e-KTP, sementara Mekeng menyebut Nazaruddin berhalusinasi dan berkhayal terkait penerimaan uang proyek e-KTP.


Sebelumnya pada sidang Kamis (8/2), Setnov mengaku mendapat laporan dari mantan anggota Komisi II DPR almarhum Mustokoweni dan Ignatius Mulyono, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait penerimaan uang sejumlah anggota DPR.

"Ketiga waktu Andi ke rumah saya itu sampaikan telah berikan uang ke teman-teman komisi II dan Banggar. Dan (pemberian) untuk Ganjar sekitar bulan September jumlah US$500 ribu. Nah itu disampaikan ke saya," kata Setnov. (pmg/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER