Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk menandatangani hasil revisi UU MD3.
Menurutnya, Jokowi tidak perlu khawatir karena perubahan perundangan bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi jika dirasa tak sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila.
"Meminta Menkumham (Yasonna) untuk terus meyakinkan Presiden, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Golkar menyebut UU MD3 akan tetap berlaku dan mengikat jika dalam 30 hari Presiden tidak membubuhkan tandatangannya.
"Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya masih meyakini bahwa Jokowi akan menandatangani UU tersebut karena merupakan produk bersama antara DPR dan Pemerintah.
"Masih memiliki keyakinan bahwa Presden akan menandatangan revisi kedua UU MD3 tersebut, mengingat UU MD3 itu merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan," tuturnya.
Lebih dari itu, Bambang juga menyampaikan semua pihak dapat melakukan uji materi ke MK jika tidak sepakat dengan sejumlah pasal yang ada di UU MD3 yang baru.
"Jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilahkan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
Sebelum ini, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa Presiden Jokowi bisa jadi tak menandatangani UU MD3 yang sudah disahkan karena baru diberi laporan soal pasal-pasal kontroversial di dalamnya.
(arh/gil)