Eks Ketua DPR Nilai UU MD3 Dikritik karena Kurang Sosialisasi

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2018 08:32 WIB
Petinggi Golkar yang juga eks Ketua DPR Agung Laksono menilai UU MD3 tak ada yang istimewa. Masyarakat tak akan ribut kalau DPR sosialisasi sebelum pengesahan.
Petinggi Golkar yang juga eks Ketua DPR Agung Laksono menilai UU MD3 tak ada yang istimewa. Masyarakat tak akan ribut kalau DPR sosialisasi sebelum pengesahan. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPR yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono menilai, kritik terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan karena parlemen kurang melakukan sosialisasi sebelum pengesahan.

Menurut Agung, apabila DPR melakukan sosialisasi secara optimal, maka publik akan memahami maksud dan tujuan revisi UU MD3.

"Karena kurang sosialisasi, jadi publik belum memahami sepenuhnya. Publik keburu merespons negatif," ucap Agung di rumahnya, Jakarta, Rabu malam (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Agung lalu menilai wajar ketika masyarakat merespons negatif terkait UU MD3 yang baru saja disahkan pada 12 Februari 2018 itu. Di samping kurangnya sosialisasi, Agung mengatakan DPR juga memiliki riwayat buruk di mata masyarakat. Hal itu membuat publik semakin memandang rendah anggota lembaga legislatif tersebut.

"Ya misalnya korupsi, rapat jarang hadir. Ditambah UU MD3 ini kurang sosialisasi juga, sehingga keburu ada stigmatisasi yang negatif," kata Agung.

Agung menilai, tidak akan muncul kritik keras apabila publik memahami maksud dan tujuan beberapa pasal dalam revisi UU MD3. Misalnya, pada Pasal 73 termaktub bahwa DPR bisa memanggil paksa seseorang untuk diperiksa melalui permintaan tertulis kepada Kapolri. Bahkan, Polri juga bisa melakukan penyanderaan selama 30 hari atas perintah MKD jika yang bersangkutan tidak kooperatif.


Menurut Agung, banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya makna dari beleid tersebut. Akibatnya, beragam kritik pedas bermunculan.

"Mungkin masyarakat juga enggak tahu, yang menyandera kan alat negara (Polisi). Bukan anggota DPR. Masa anggota DPR menyandera," kata Agung.

Selain Pasal 73, Pasal 245 revisi UU MD3 juga dikritik sejumlah kalangan. Dalam Pasal 245 disebutkan bahwa anggota DPR tidak bisa begitu saja dipanggil aparat penegak hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka, terkait kasus pidana tanpa izin presiden setelah mendapat pertimbangan MKD.


Agung menilai pasal tersebut tidak perlu terlalu dikhawatirkan, karena anggota DPR tetap dapat diperiksa aparat penegak hukum tanpa seizin presiden dan MKD bilamana terjerat kasus kejahatan luar biasa. Contohnya adalah korupsi, narkoba, terorisme, dan kejahatan seksual.

"Jadi, pelanggaran apa dong yang harus izin MKD? Ya mungkin kejahatan yang sifatnya menjatuhkan seseorang dan sebagainya. Kalau seperti itu, menurut saya bukan sesuatu yang aneh" kata Agung.

"Jadi enggak ada istimewa (UU MD3) ini. Tidak tepat dikatakan DPR membangun benteng imunitas. Kembali pada sosialisasinya yang kurang," ujar Agung. (osc/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER