Menkumham: Jokowi Mungkin Tak Tandatangani Revisi UU MD3

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 20 Feb 2018 14:38 WIB
Menkumham Yasonna mengatakan Presiden RI Jokowi kaget mendengar soal penjelasan keberadaan pasal kontroversial terkait imunitas DPR dalam revisi UU MD3.
Menkumham Yasonna mengatakan Presiden RI Jokowi kaget mendengar soal penjelasan keberadaan pasal kontroversial terkait imunitas DPR dalam revisi UU MD3. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan terbukanya kemungkinan Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang telah disahkan DPR pada 12 Februari lalu.

Yasonna mengatakan karena ada beberapa pasal kontreverial seperti yang terkait dengan imunitas DPR yaitu memproses penghina atau oknum yang merendahkan martabat anggota serta lembaga DPR.

"Presiden cukup kaget makanya saya jelaskan. Dari apa yang disampaikan, belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," ujar Yasona di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menkumham: Jokowi Mungkin Tak Tandatangani Revisi UU MD3Joko Widodo. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Sikap itu terlihat, kata Yasonna, meski ia telah menjelaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak langsung memproses atau anggota langsung melapor kepada aparat hukum mengenai penghinaan.

Dalam hal imunitas DPR itu, MKD akan mempertimbangkan sikap, perkataan, atau gambar yang dianggap merendahkan martabat anggota atau kelembagaan dewan terlebih dulu.

Yasonna yang juga pernah duduk di Komisi II DPR RI dari fraksi PDIP ini mengatakan pemerintah awalnya hanya menyetujui penambahan satu kursi pimpinan. Tetapi akhirnya, DPR menambah sejumlah pasal dan salah satunya mengenai penghinaan.

Yasonna pun mengaku tidak melapor kepada Jokowi soal dinamika di balik pembahasan pasal ini bersama DPR.

"Tidak (tahu pembahasan). Beliau tidak aware sama sekali dan tidak saya laporkan karena perdebatan sangat kencang karena ada keinginan pelantikan pada masa sidang lalu," tuturnya.


Ketua DPR Tak Persoalkan Kajian Polri

Dikonfirmasi terpisah, saat ditemui di Istana Kepresidenan, Ketua DPR Bambang Soesatyo tidak menyoalkan pengkajian Polri terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Namun, Bambang menegaskan, hanya Mahkamah Konstitusi yang nantinya menentukan UU MD3 telah sesuai UUD 1945 apabila ada pengajuan uji materi.

"Sekarang semua bisa mengkaji. Nanti MK akan mengkaji. Kami serahkan sepenuhnya kepada MK," ujar Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/2).

Dalam revisi UU MD3 beberapa waktu lalu, Polri dilibatkan dalam beberapa sektor seperti membantu DPR menghadirkan seseorang dalam rapat.

Sementara itu, anggota DPR tidak dapat dipanggil aparat hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila belum mendapat izin MKD dan Presiden.

Hal itu yang kini tengah dikaji Kepolisian. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan Polri akan melibatkan sejumlah ahli guna mengkaji hal itu.

Bambang mengatakan, pembentukan UU itu merupakan bahasan bersama parlemen dan pemerintah. Sehingga, penilaian selanjutnya diserahkan kepada publik.

Ia meyakini, kajian Polri bukan sebagai bentuk penolakan melainkan mencari dasar hukum pelaksanaannya.

"Sedang dicari hukum acaranya. Lagi disusun supaya ada pijakan bagi penegak hukum melakukan UU itu plus hukum acaranya," tutur Politikus Partai Golkar ini.

(kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER