Cerita Bupati Rita Mendekam Berjejalan di Rutan KPK

NDY | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 18:03 WIB
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyebut kondisi Rutan KPK saat ini semakin penuh dengan narapidana korupsi.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa, Jakarta 21 Februari 2018. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang perdana kasus penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (21/2).

Sebelum menjalani sidang, Rita sempat bercerita soal kesehariannya melakukan aktivitas di rumah tahanan KPK, bersama terdakwa kasus memberikan keterangan palsu Miryam S Haryani selama berada di dalam rutan.

"Dulu berdua saja bersama Bu Miryam, sekarang rutan sudah penuh. Ada dari (kasus) Subang, Kebumen, dan sekarang ada enam orang," ujar Rita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia mengaku kerap membahas berbagai kasus dan permasalahan politik bersama Miryam. "Kami masih suka ngomongin politik. Bentar lagi kan tahun politik, Bu Miryam dulu juga (politikus) Hanura," katanya.

Rita juga menceritakan aktivitasnya berbagi tugas bersama Miryam selama di rutan. Ia mendapat bagian bersih-bersih, sementara Miryam mengurus dapur.

"Dibawa enjoy saja. Dulu bapak saya ditahan stres. Saya sendiri bukannya enggak stres, tapi diikhlaskan," ucapnya.

Selain Miryam, Rita juga mengaku pernah bertemu dengan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto. Saat itu, Rita mengaku mendapat dukungan dari Setnov.

"Kata Pak Nov, Rita kuat? Iya kuat. Saya kan Ketua DPD Golkar Kaltim, jadi ya harus kuatlah," katanya.

Rita sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Dalam kasus itu, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait beberapa proyek di Kabupaten Kukar. KPK sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Rita, mulai dari mobil hingga apartemen. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER