Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah barang milik Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini, barang-barang yang disita berupa perhiasan dan jam tangan bermerek.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu, penyidik KPK menyita 103 perhiasan berlapis emas dan berlian. Perhiasan tersebut terdiri dari kalung, gelang, dan cincin.
"103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, jam tangan milik Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu yang disita penyidik KPK bermerek Gucci, Tisot, Rolex, Richard Mille, Dior, dan merek lainnya. Total ada sekitar 32 buah jam tangan bermerek yang disita.
Menurut Febri, guna memastikan keaslian barang-barang tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penaksiran harga atas sejumlah barang-barang bermerek yang disita dari tangan Rita.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan keaslian dan jika diperlukan penaksiran harga," tuturnya.
Febri menyebut penyidik KPK telah lebih dahulu menyita 36 buah tas (sebelumnya ditulis 40 buah) dan 19 pasang sepatu bermerek. Tas dan sepatu Rita yang disita dari berbagai merek ternama, seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, Louis Vuitton, dan lainnya.
Rita telah ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi serta pencucian uang. Dalam kasus TPPU, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditengarai menyamarkan hasil korupsi dan gratifikasi selama menjadi bupati sejak 2010 lalu sebesar Rp436 miliar.
Sementara, dalam kasus suap, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sedangkan, untuk kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Rita, mulai dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
(pmg)