Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Cuci Duit Rp436 Miliar

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2018 17:32 WIB
KPK menetapkan Bupati nonaktif Kutai Kertanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi senilai Rp436 miliar.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Kutai Kertanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi senilai Rp436 miliar. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar Rp436 miliar.

"Diduga dilakukan tersangka RIW (Rita Widyasari) bersama-sama KHR (Khairudin) selama periode jabatan RIW sebagai Bupati Kutai Kartanegara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rita dan Khairudin ditenggarai telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.

"Salah satunya penyamaran itu dilakukan dengan menggunakan nama orang lain," ujar Syarif.


Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Rita berupa tiga unit mobil, yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser, kemudian dua unit Apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi, serta dokumen perizinan lokasi perkebunan Kelapa Sawit dan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Karena indikasinya kuat sekali, bahwa pemberian izin-izin yang berhubungan, baik itu sawit dan juga sumber daya yang lain, dan juga berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan RIW dan KHR," kata Syarif.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Rita dan Khairudin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Dalam kasus itu, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. KPK sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Rita, mulai dari mobil hingga apartemen.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER