Alasan Ahok Baru Ajukan Peninjauan Kembali

CTR | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 19:29 WIB
Ahok meminta langsung tim kuasa hukumnya untuk mengajukan PK ke MA dengan berbagai pertimbangan, hingga akhirnya baru diajukan awal bulan ini.
Ahok meminta langsung tim kuasa hukumnya untuk mengajukan PK ke MA dengan berbagai pertimbangan hingga akhirnya baru diajukan awal bulan ini. (AFP PHOTO / POOL / Tatan Syuflana).
Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasus penodaan agama yang membuatnya dihukum dua tahun penjara. Padahal Ahok sudah menjalani masa hukum selama sembilan bulan sejak divonis hakim pada Mei 2017 lalu.

Ahok melalui kuasa hukumnya membeberkan alasan kenapa baru mengajukan PK ke Mahkamah Agung terhadap kasusnya tersebut.

"Bikin PK enggak gampang, kita mesti pelajari banyak hal," jawab pengacara Ahok, Josefina Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun lalu, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama dengan menggunakan surat Al Maidah ayat 51. Saat itu, kuasa hukum sempat mengajukan banding.

Namun Ahok meminta kuasa hukum agar banding tersebut dicabut. Kini, terkait pengajuan PK, Josefina mengatakan, karena Ahok sendiri yang meminta.

"Kita bukan enggak mau banding, kita siapkan dan daftarkan tapi dari Pak Ahok bilang cabut. Bahwa sekarang ke PK pasti ada pembicaraan," terang dia.

Josefina mengakui konsekuensi PK jauh lebih ringan ketimbang banding. Di tingkat banding, hukuman Ahok bisa sama atau bahkan berpotensi bertambah dari hukuman di tingkat pertama.

"Tapi kalau PK biasanya mengurangi atau bahkan sama. Tidak menambah (vonis)," terang Josefina.

Saat dikonfirmasi soal dasar melakukan PK, Josefina enggan menjelaskan detail. Josefina beserta tim hanya berharap agar PK Ahok dapat diterima.

"Harapan tertinggi bebas dan direhabilitasi namanya," tutup dia.

Kuasa hukum Ahok mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (2/2) lalu. Kuasa hukum menggunakan pasal kekhilafan hakim sebagai dasar pengajuan PK yang tercantum dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP. (osc/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER