BNPT Akan Beri Bantuan Perawatan pada Korban Terorisme

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 22 Feb 2018 00:51 WIB
BNPT menyebut bakal memberikan bantuan kepada para korban aksi terorisme berupa perawatan medis dan psikologis.
Kepala BNPT Suhardi menyebut akan memberikan bantuan bagi korban terorisme (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan pihaknya bakal memberikan bantuan kepada para korban aksi terorisme berupa perawatan medis dan psikologis.
"Jadi sekarang ini balance. Bukan hanya, kenapa BNPT cuma menangani pelaku teror,"tutur Suhardi di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (21/2).
Suhardi mengatakan bahwa regulasi mengenai pemberian bantuan kepada korban terorisme telah diatur dalam Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Nantinya, Pemberian bantuan akan dilakukan oleh BNPT melalui subdit pemulihan atau bukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Namanya subdit pemulihan yang bertanggung jawab membantu teman-teman yang menjadi korban bisa difasilitasi haknya baik masalah sosial, psikologis, dan medis," ucapnya
Suhardi mengamini bahwa selama ini BNPT hanya mengurusi nasib para pelaku terorisme yang sudah tertangkap. Sementara para korban aksi terorisme tidak diberikan bantuan materiil.
Meski begitu, Suhardi enggan disalahkan. Dia berdalih BNPT tidak memberi perhatian lebih kepada para korban terorisme karena belum ada pasal dalam undang-undang yang memayungi.
Di samping itu, belum ada pula peraturan yang mengamanatkan BNPT untuk memberikan bantuan kepada para korban.
Suhardi lalu kembali menegaskan bahwa ke depannya BNPT tidak akan memalingkan perhatian dari para korban terorisme.
Hal itu pasti akan dilakukan BNPT karena telah diatur dalam Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ada pasal dan ayat yang menghendaki BNPT dalam undang-undang tersebut agar memberikan bantuan kepada para korban.
"Nah itu sudah masuk pada RUU dan sudah diketok palu tapi belum tuntas. Tapi pasal yang mengatur itu sudah ada," kata Suhardi.
"Revisi undang-undang inilah yang memberikan ruang kepada kami untuk melidik semua lembaga dan badan untuk memperhatikan semua korban. Kompensasi terhadap korban," lanjutnya.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(eks)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER