Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan belanja barang pemerintah menggunakan kartu kredit yang diterbitkan oleh bank milik negara. Awalnya belanja barang pemerintah menggunakan uang tunai.
Untuk tahap awal, rencananya ada sekitar 500 satuan kerja (Satker) di bawah beberapa K/L yang sudah siap mengganti uang persediaannya dengan kartu kredit.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penggunaan kartu kredit untuk belanja barang pemerintah akan lebih transparan dan menimbulkan kepercayaan dalam setiap melakukan transaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena transaksi akan lebih transparan, praktis, menimbulkan kepercayaan," kata Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (23/2).
Saut menyebut perubahan transaksi belanja barang pemerintah dari uang tunai dengan menggunakan kartu kredit lebih aman dan nyaman. Sehingga, kata dia, para pihak terkait tak perlu khawatir saat melakukan transaksi.
"Akan lebih terbuka dan mudah dilihat transaksinya praktis juga lebih aman dan nyaman. Karena tidak bawa uang cash ke mana-mana," tuturnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penggunaan kartu kredit dimulai pada tahun anggaran 2018. Upaya itu dilakukan agar belanja barang yang dilakukan Satker selaku pemegang kuasa anggaran bisa lebih transparan dan jauh dari upaya penyalahgunaan dana (fraud).
Dengan cara ini, setiap K/L tidak perlu lagi memiliki brankas uang persediaan. Selain itu, setiap lembaga pun tak perlu menyertakan kuitansi atas segala belanja barang, mengingat segala transaksi sudah tercatat secara otomatis ketika satuan kerja menggesek kartu kredit.
Aturan mengenai penggunaan kartu kredit untuk belanja barang pemerintah ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17 Tahun 2017, di mana penggunaan kartu kredit ini bisa dilakukan bagi belanja barang dalam bentuk belanja operasional, non-operasional, persediaan, sewa, pemeliharaan, dan perjalanan dinas jabatan.
Pembayaran belanja barang dengan kartu kredit kepada satu pihak penyedia jasa paling banyak sebesar Rp50 juta, namun bisa lebih dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(ugo)