"Hal ini menunjukkan stagnansi upaya berbagai pihak, khususnya pemerintah, kalangan politisi, dan pebisnis dalam usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi di lndonesia," kata peneliti TII Wawan Suyatmiko pada sebuah diskusi bertajuk "Menera Korupsi di Tahun Politik" di Jakarta, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan melanjutkan, peningkatan IPK bisa terbantu dengan perbaikan sektor publik dan sektor swasta. Misalnya, dengan paket kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) dari pemerintah.
Jajaran pimpinan Pansus Hak Angket terhadap KPK di DPR (kiri), di Jakarta, 2017. Pansus menginginkan KPK meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
"Publik menunggu keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi," ujar Wawan.
Sementara itu, Ketua Dewan Eksekutif TII Felia Salim menilai peningkatan kemudahan berbisnis tidak akan otomatis meningkatkan skor IPK selama tidak dibarengi dengan usaha yang sungguh-sungguh untuk memutus hubungan koruptif antara pejabat negara dan pelayan publik dengan pebisnis.
Pihaknya menyarankan agar partai politik dan DPR bisa mendukung agenda pemberantasan korupsi dan semakin transparan.
"Dalam menghadapi tahun politik, DPR dan parpol wajib membangun dan menjalankan agenda antikorupsi. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengefektifkan standarisasi transparansi dan akuntabilitas dana parpol, baik yang bersumber dari perorangan atau perusahaan," papar dia.
"Presiden juga diminta untuk lebih memperhatikan pembenahan tatakelola lembaga-lembaga penegak hukum dan memastikan mereka bersinergi dalam mendukung Aksi PPK," imbuhnya.
Terlebih, pemerintah belum berhasil mencapai target sasaran jangka menengah yang tercantum dalam Perpres 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yakni peningkatan IPK sebesar 65 pada tahun 2019.
"Sayangnya, upaya revisi target dan upaya penguatan program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) tidak terlihat melalui lambannya revisi Perpres 55 tahun 2012," kata Felia.
Lihat juga:Survei TII: Medan Kota Terkorup 2017 |
Jajaran pimpinan Pansus Hak Angket terhadap KPK di DPR (kiri), di Jakarta, 2017. Pansus menginginkan KPK meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)