Diduga Dalang Aksi Teror 9 Tahun, Aman Didakwa Hukuman Mati

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2018 14:20 WIB
Aman Abdurrahman diduga dalang beberapa aksi teror, termasuk di Jalan Thamrin dan Kampung Melayu. Aksi tersebut diduga dilakukan Aman pada 2008 hingga 2016.
Aman Abdurrahman didakwa dengan hukuman mati karena diduga terlibat aksi teror dalam kurun waktu 2008 hingga 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dituduh menjadi dalang sejumlah aksi terorisme dalam rentang waktu 2008 hingga 2016. Atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya itu, Aman didakwa dengan hukuman mati hari ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Aman Abdurrahman dengan pasal berlapis atas kasus dugaan tindak pidana terorisme. Aman diduga sebagai aktor intelektual di balik lima peristiwa terorisme selama sembilan tahun (2008-2016)

Jaksa Anita Dewiyani menyatakan, Aman didakwa dengan menggunakan dakwaan primer dan dan dakwaan sekunder. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dijelaskan dalam dakwaan, tindakan terorisme aman bermula pada tahun 2008. Aman diketahui kerap memberikan ceramah atau kajian disejumlah kota, seperti di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, dan Samarinda. Materi ceramah Aman diambil dari buku seri materi tauhid yang dikarang olehnya yang berisi pemahaman tentang demokrasi sirik akbar.
Diduga Dalang Aksi Teror 9 Tahun, Aman Didakwa Hukuman MatiAman Abdurrahman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Berawal dari kegiatan itu, Aman diduga berhasil menjaring sejumlah orang untuk melakukan aksi teror. Aman juga mengunggah buku dan ceramahnya yang direkam ke dalam website www.milahibrahim.net agar bisa diakses oleh para pengikutnya.

Pada tahun 2009, selama mendekam di Lapas Nusakambangan atas kasus pelatihan militer di Aceh, Aman diketahui tetap dikunjungi oleh para pengikutnya dan memberi ceramah. Dari balik jeruji besi itu, Aman juga diketahui membaiat para pengikutnya dan membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

JAD dibentuk sebagai bentuk dukungan atas negara Khilafah Islamiyah yang dimotori oleh kelompok terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang dipimpin oleh Abu Bakar Al-Baghdadi.

"Sebagai konsekuensi dari baiat adalah harus mengikuti seruan Abu Bakar Al-Baghdadi yaitu berhijrah ke Bumi Syam bila mampu. Bila tidak mampu berjihadlah kalian di negeri masing-masing," ujar Anita membaca dakwaan.

Lewat JAD, Aman mengajak para pengikutnya mengkafirkan dan memerangi pemerintah serta aparatur pemerintah seperti DPR, MPR, Polri, hingga TNI. Aman menilai pihak tersebut telah menjalankan demokrasi dengan Allah SWT bukan sebagai Tuhan.

Panjang cerita setelah terbentuk JAD, pada November 2014 Aman meminta pengikutnya untuk melaksanakan aksi teror serupa dengan yang terjadi di Paris, Prancis. Aksi itu diklaim Aman perintah dari pimpinan khilafah Suriah.

Aksi pertama merupakan ledakan bom di kawasan Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016. Aksi itu menyebabkan warga sipil dan aparat kepolisian menjadi korban.

Aksi kedua yakni pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda, pada 13 November 2016. Aksi itu menyebabkan enam anak-anak menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia. Aksi dilakukan oleh Ketua JAD Kaltim Joko Sugito alias Abu Sarah.

Aksi ketiga yakni aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, pada 24 Mei 2017. Aksi itu dilakukan oleh Kiki Muhammad Iqbal alias Abu Syamil yang merupakan rekan Aman selama di penjara atas kasus teror di Lapas Nusakambangan. Aksi itu menyebabkan tiga personel polisi meninggal dunia dan empat personel mengalami luka berat.

Aksi keempat yakni aksi penyerangan terhadap personel kepolisian di Polda Sumatera Barat, Sumbar, 25 Juni 2017. Pelaku penyerangan diketahui termotivasi usai melihat situs www.milahibrahim.net yang dibuat oleh Aman. Dalam aksi itu seorang personel polisi tewas akibat luka tusuk.

Terakhir yakni penembakan terhadap personel Kepolisian di Bima, NTB, pada 11 September 2017. Aksi dilakukan oleh Muhammad Ikbal Tanjung alias Usamah usai mengakses website www.milahibrahim.net milik Aman.

"Penembakan tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan susasana teror untuk rasa takut secara meluas di kalangan masyarakat," ujar jaksa.

Mendengar dakwaan jaksa ini, Aman sama sekali tidak berkomentar atas dakwaan itu. Ia terlihat langsung meninggalkan ruang sidang dan dibawa ke ruang khusus untuk selanjutnya di bawa ke Mako Brimob tempatnya selama ini ditahan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan agenda mendengarkan saksi dari JPU pada Jumat (23/2) mendatang. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER