"MD3 sudah sah, sudah ketok tinggal di tangan Presiden. Tapi tanpa ditandatangani, menurut kontitusi kan 30 hari tetap sah," kata dia, usai memberi pengarahan kepada CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar, di Gedung Youth Center Arcamanik, Bandung, Selasa (21/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Pasal 20 ayat (5) UUD 45 menyatakan bahwa rancangan UU yang telah disetujui bersama antara Pemerintah dan DPR namun tidak disahkan oleh Presiden tetap wajib diundangkan dalam waktu 30 hari sejak RUU itu disetujui.
Pasal 73 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa rancangan UU yang telah disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah sah sebagai UU meski Presiden tidak menandatanganinya 30 hari sejak rancangan UU itu disetujui bersama.
Sementara, UU MD3 itu disahkan dalam rapat paripurna DPR, di Jakarta, pada Senin (12/2). (hyg/arh)