Yasonna Pastikan UU MD3 Sah Meski Tanpa Tanda Tangan Jokowi

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Rabu, 21 Feb 2018 17:10 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menyebut bahwa UU MD3 tetap sah meski tanpa tanda tangan Presiden Jokowi karena itu sudah diatur dalam konstitusi.
Menkumham Yasonna Laoly, di Jakarta, Rabu (18/11/2015). Dia memastikan bahwa UU MD3 tetap sah jikapun Presiden Jokowi tak menekennya. (Foto: ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)
Bandung, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly mengatakan undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tetap sah meskipun kelak Presiden Joko Widodo tidak mendatanganinya.

"MD3 sudah sah, sudah ketok tinggal di tangan Presiden. Tapi tanpa ditandatangani, menurut kontitusi kan 30 hari tetap sah," kata dia, usai memberi pengarahan kepada CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar, di Gedung Youth Center Arcamanik, Bandung, Selasa (21/2).

Lebih lanjut Yosanna menyarankan agar masyarakat yang tak terima dengan UU MD3 terbaru untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa nanti ada teman-teman dari luar untuk mau mengajukan uji materil ke MK, silakan saja. Kita tidak ada persoalan," ujarnya.

Diketahui, Pasal 20 ayat (5) UUD 45 menyatakan bahwa rancangan UU yang telah disetujui bersama antara Pemerintah dan DPR namun tidak disahkan oleh Presiden tetap wajib diundangkan dalam waktu 30 hari sejak RUU itu disetujui.


Pasal 73 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa rancangan UU yang telah disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah sah sebagai UU meski Presiden tidak menandatanganinya 30 hari sejak rancangan UU itu disetujui bersama.

Sementara, UU MD3 itu disahkan dalam rapat paripurna DPR, di Jakarta, pada Senin (12/2). (hyg/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER