Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (JANGKAR SOLIDARITAS) mengajukan uji materi Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini diajukan setelah mengetahui hasil polling di akun media sosial PSI yang menyatakan 91 persen responden mendukung pengajuan gugatan tersebut.
Berdasarkan pantauan, mereka hadir sejak pukul 13.45 WIB. Sekitar 20 kader kompak mengenakan jaket merah bertuliskan PSI. ID di punggung. Beberapa yang hadir ialah Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, Giring, serta Tsamara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum PSI Grace Natalie tidak hadir dalam pengajuan uji materi ini. Kuasa Hukum Kamaruddin datang dengan membawa surat kuasa dari Grace.
Sekjen Raja Juli Antoni mengatakan, langkah ini ditempuh sebab hasil revisi UU MD3 dikhawatirkan dapat mengekang demokrasi dan kebebasan berpendapat masyarakat.
"Ini Undang-Undang terkonyol sepanjang republik ini berdiri," ujar Antoni di Mahkamah Konstitusi, Jumat (23/2).
Ia menyoroti sejumlah pasal seperti Pasal 73 tentang pelibatan Polri dalam pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf K tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang diduga merendahkan kehormatan DPR.
Kemudian Pasal 245 ayat 1 yang dianggap membangun imunitas DPR secara tidak proporsional dengan harus mengantungi persetujuan tertulis dari Presiden dan pertimbangan dari MKD jika ingin meminta keterangan anggota DPR dalam suatu kasus.
Antoni menuturkan, langkah ini termasuk salah satu dukungan terhadap Presiden Joko Widodo karena belum dan diperkirakan tidak akan menandatangani hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR.
"Kami melihat concern Presiden Jokowi sadar (UU MD3) mencederai demokrasi. Jika nanti Pak Presiden tidak menandatangani, kami sudang menyongsong di ujung dengan Judicial Review," tuturnya.
(gil)