Meski tetap menghargai proses hukum yang diajukan Ahok, Fadli mengingatkan agar pengajuan PK itu diproses secara hati-hati.
"Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat, jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada bukti baru yang bisa dijadikan suatu landasan mengabulkan hal ini," ujarnya.
Putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian menjadi alasan yang mendasari Ahok mengajukan PK.
Lihat juga:Ahok Absen di Sidang Perdana PK |
Ketua hakim Mulyadi telah menanyakan kepada masing-masing pihak untuk memastikan berkas atau memori yang diajukan oleh Ahok selaku pemohon sebelum berkas diserahkan ke MA.
"Nantinya kami periksa dulu, setelah lengkap tinggal memberikan berita acara sehingga kita kirimkan ke MA," kata Mulyadi di PN Jakarta Utara.