Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon ikut angkat bicara mengenai sidang peninjauan kembali kasus penodaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Meski tetap menghargai proses hukum yang diajukan Ahok, Fadli mengingatkan agar pengajuan PK itu diproses secara hati-hati.
"Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat, jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadli, pengajuan PK ke Mahkamah Agung yang dilakukan Ahok tidak menunjukkan ada novum atau bukti baru dari kasusnya tersebut.
"Tidak ada bukti baru yang bisa dijadikan suatu landasan mengabulkan hal ini," ujarnya.
Ahok telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Namun, pada 2 Februari lalu ia mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian menjadi alasan yang mendasari Ahok mengajukan PK.
Sidang perdana pemeriksaan berkas PK Ahok telah rampung dan berlanjut pekan depan, Senin (5/3). Pada sidang perdana tadi Ahok berhalangan hadir dan hanya diwakili oleh tiga kuasa hukumnya yakni Fifi Lety, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Ketua hakim Mulyadi telah menanyakan kepada masing-masing pihak untuk memastikan berkas atau memori yang diajukan oleh Ahok selaku pemohon sebelum berkas diserahkan ke MA.
"Nantinya kami periksa dulu, setelah lengkap tinggal memberikan berita acara sehingga kita kirimkan ke MA," kata Mulyadi di PN Jakarta Utara.
Dalam sidang PK Ahok, Mulyadi juga menegaskan bahwa majelis hakim PN Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan PK tersebut.
(wis/gil)