Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membeberkan kejanggalan dalam verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Manokwari Selatan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tak pernah merasa diverifikasi oleh KPU setempat.
"Apakah KPU Manokwari Selatan benar-benar dilakukan verifikasi? Manokwari selatan tidak ada verifikasi. Sama sekali tidak ada," tegas Yusril di tengah sidang di Bawaslu, Jakarta, Senin (26/2).
Yusril menceritakan, KPU hanya meminta kartu anggota PBB di Manokwari Selatan untuk diantarkan ke KPU setempat. Setelah proses dilakukan, PBB tetap saja tak diloloskan dengan alasan jumlah anggota tak memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"6 Februari 2018 (KPU) menelpon PBB minta 6 kartu anggota PBB. Datanglah mereka menghadirkan 8 orang ke kantor KPU," ujar Yusril.
Kejanggalan lainnya, menurut Yusril adalah perbedaan jumlah anggota di sistem informasi partai politik (sipol) milik KPU dengan yang di berita acara. Di berita acara dijelaskan bahwa anggota PBB di Manokwari Selatan adalah sebanyak 60 orang.
"Padahal 60 orang itu tidak ada datanya. Itu keterangan palsu. Padahal dalam sipol data lolosnya PBB Januari anggota PBB 51 orang. Dari mana muncul angka 60?" kata Yusril.
Atas dasar kejanggalan itu Yusril meminta agar majelis ajudikasi Bawaslu membatalkan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat.
"Permohonan kami adalah membatalkan berita acara KPU tentang penetapan parpol yang mnetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai pemilu," tutup Yusril.
Bawaslu telah menggelar sidang ajudikasi tiga parpol yang terlibat sengketa verifikasi partai peserta pemilu. Ketiga partai itu adalah PBB, Partai Idaman dan PKPI.
Sidang ajudikasi dilanjutkan besok pukul 15.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni KPU.
(wis/sur)