KPU Tindak Tegas Penyelenggara Pemilu Terlibat Suap di Garut

HYG & JNP | CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2018 05:57 WIB
Selain telah memberhentikan sementara oknum KPU Garut yang telah menjadi tersangka suap, KPU pun melaporkan oknum itu ke DKPP untuk diberhentikan sepenuhnya.
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan suap atau gratifikasi dalam upaya meloloskan salah satu calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018. (CNN Indonesia/Huyogo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya akan menindak tegas atas penyelenggara pemilu yang terlibat gratifikasi dalam Pilkada di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ketegasan tersebut dibuktikan dengan pelaporan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).


Wahyu mengatakan kasus tersebut akan menjadi momentum pihaknya dalam menjaga integritas dan wibawa penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, Wahyu mengatakan tidak ada kata toleransi dalam kasus dugaan suap ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaporan ke DKPP menunjukkan sikap kita bahwa kita betul-betul tidak toleransi terhadap segara perilaku yang menggambarkan penurunan. Ini momen untuk kami sebagai penyelenggara untuk berhati-hati dan senantiasa menjaga integritas," kata Wahyu saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

KPU Tindak Tegas Penyelenggara Pemilu Terlibat Suap di GarutWahyu Setiawan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Soal penyelenggara pemilu yang terindikasi terlibat suap di Garut, Wahyu mengatakan pihak sudah memberhentikan sementara Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajad.

Pemberhentian sementara ini, kata Wahyu, merupakan tindakan paling tegas dan optimal yang bisa dilakukan KPU Sumut. Selanjutnya, sambung Wahyu, untuk pemberhentian tetap bakal dilakukan berdasarkan keputusan DKPP.

Soal kasus yang menjerat KPU garut, Wahyu mengatakan pihaknya terkejut dan akan menjadikannya momentum pembenahan dalam proses rekrutmen.

"Selanjutnya kita lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait rekrutmen," ujar Wahyu.

Kasus Suap Tak Pengaruhi Pilkada di Garut

Sementara itu di Bandung, Polda Jabar merilis penangkapan oknum komisioner KPU Garut Ade Sudrajad, Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri, dan pemberi suap yakni anggota timses calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin, Didin Wahyudin, Senin (26/2).

Dalam jumpa pers di Mapolda Jabar yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung tersebut, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyatakan kasus suap itu tak akan memengaruhi proses dan tahapan pilkada di Kabupaten Garut. Yayat mengatakan Panwaslu maupun KPU Garut sama-sama sudah melakukan konsolidasi agar tahapan pilkada berjalan sesuai agenda.

Selain melakukan konsolidasi, kata Yayat, pihaknya juga berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Saya sangat mendukung, sepenuhnya mendukung, upaya penyidikan kepolisian. Kalau ada indikasi yang bisa dikembangkan, saya sudah instruksikan KPU Garut untuk membantu Polda Jabar dalam mengembangkan kasus ini," kata Yayat di Mapolda Jabar.

Menurut Yayat, pihaknya pun menjamin proses yang sedang dilaksanakan Polda Jabar dalam mendalami kasus suap tidak akan memengaruhi tahapan selanjutnya di Pilbup Garut dan Pilgub Jabar.

"Kami jamin 100 persen tidak akan pengaruhi. Selanjutnya adalah bagaimana langkah mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sudah terpuruk ini," ungkapnya.

Di tempat dan saat yang sama, Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto, pun menjamin tahapan pilkada di Kabupaten Garut tidak akan terganggu. Secara khusus ia berkomitmen pihaknya akan berupaya memberantas politik uang dalam proses demokrasi.

"Kita sudah berhentikan Panwas yang melakukan dugaan suap. Seluruh proses pemilu di Garut tidak terganggu, ketuanya diganti pak Asep Burhan," ujar Harminus.

Jaminan kelancaran tahapan pilkada di Kabupaten Garut juga disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

"Kami bersama-sama KPU dan Bawaslu Jabar akan mengawal kelancaran pilkada, tidak saja di Kabupaten Garut tetapi juga di seluruh Jawa Barat," ujar Agung.

Tiga orang yang ditangkap Polda Jabar itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Pemberi suap disebutkan telah memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada Heri Hasan Basri dan sekitar Rp100 juta kepada Ade Sudrajad.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi pun menyita barang bulti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra, kuitansi, tiga buku tabungan, dan sejumlah telepon genggam.

HHB dan AS disangkakan melanggar pasal 11 No. 20 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Penyelenggara Negara. Sedangkan DW disangkakan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya saat ini ditahan di Polda Jabar. (kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER