Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik melakukan sosialisasi atau kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan, 23 September 2018.
Selama masa jeda sekitar tujuh bulan sebelum masa kampanye, setiap partai politik hanya diperbolehkan menggelar sosialisasi internal. Partai politik dilarang menggunakan alat media apapun untuk bersosialisasi, termasuk lewat media sosial.
Peraturan tersebut menuai protes partai baru di Indonesia. Sekjen Partai Garuda Abdullah Mansyuri menganggap aturan yang dibuat KPU tidak adil bagi partai baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat sulit kalau media dikunci karena anak muda aware di media sosial. Dan ini tidak mencerminkan kesetaraan dan keadilan bagi partai baru," kata Mansyuri di Hotel Sari Pan Pasific, Senin (26/2).
Mansyuri berpendapat, KPU harusnya bisa mengakomodasi kebutuhan partai baru untuk bersosialisasi. Waktu tujuh bulan sampai 23 September mendatang harusnya bisa dioptimalkan untuk sosialisasi partai baru.
"Kalau iklan setelah 23 September tidak efektif karena partai besar punya nama besar dan media lebih lama dan pastinya uang lebih banyak," tegas dia.
Mansyuri berharap KPU dan Bawaslu bisa mengakomodasi kebutuhan partai baru bersosialisasi di media sosial sejak awal. Sebab ada sekitar 100 juta pemilih yang usianya di bawah 35 tahun.
"Ini kan masih kesepakatan bersama bukan aturan tetap jadi supaya dipelajari lagi. Kalau tidak bisa jadi potensi golput pemilih muda akan tinggi," ujar Mansyuri.
Sekretaris Jendral Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai harusnya KPU dan Bawaslu memperbolehkan media baru untuk mengoptimalkan media sosial. Hal yang harusnya diatur, lanjut dia, adalah konten dan substansi yang akan dikampanyekan.
"Biarkan saja parpol bersosialisasi kepada konstituen. Kan baik bagi rakyat lebih tahu partai apa yang akan mereka pilih. Jadi KPU mestinya mengatur yang pokok dan prinsip saja," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com.
Secara umum, Raja menganggap aturan kampanye serentak per tanggal 23 September adalah atas dasar keadilan. Namun, keadilan di sini, kata Raja, harus juga memperhatikan latar belakang partai baru.
"Saya memahami niat baik KPU akan asas keadilan, proporsionalitas, kesetaraan. Adil itu artinya memberikan ruang yang sama. Tidak membatasi apalagi melarang," tegas dia.
Ketua Umum Partai Berkarya Neneng Anjarwati Tutty tak mempersoalkan pelarangan kampanye menggunakan media sosial selama tujuh bulan ke depan. Namun ia tetap mengakui hal tersebut menghambat pengenalan masyarakat kepada partai baru.
"Sedikit menghambat, tapi kami tidak masalah. Apalagi ada online segala macam, wah agak kesulitan, ya (media sosial) menolong juga sih," ujar Neneng.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan tegas mengatakan bakal tetap menjalankan kesepakatan tersebut. Sebab, dia bilang KPU tidak mengenal paradigma partai baru dan partai lama.
"Bagi kami tidak ada yang namanya partai baru atau partai lama. Semua sama. Partai yang ada adalah partai yang mengikuti pemilihan presiden mendatang dan partai yang tidak mengikuti pemilihan," tutup dia.
(gil)