Korban Bom Thamrin Masih Trauma Melintas Kawasan Sarinah

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2018 11:31 WIB
John sedang berada di gerai Starbuck Sarinah ketika bom meledak, 14 Januari 2016. Penglihatannya kabur ketika orang-orang di sekitarnya di anda kepanikan.
Tiga saksi korban Bom Thamrin. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --
Salah satu korban ledakan bom di Jalan MH Thamrin, John Hansen (31) mengaku masih dilanda trauma atau was-was ketika melalui jalan sekitar Sarinah, Jakarta Pusat. John tengah berada di gerai Kafe Starbuck, saat bom tersebut meledak pada 14 Januari 2016 lalu.

"Masih, was-was kalau lewat Thamrin," kata John saat bersaksi untuk terdakwa dalang serangan bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Pada saat bom meledak, John tengah menggelar pertemuan di Kafe Starbucks dengan sejumlah orang. Tiba-tiba John mendengar dua ledakan di sekitar kafe tersebut. Seketika itu pandangan John kabur.

"Saat lagi nikmati makan siang, tiba-tiba terjadi ledakan. Dua kali pak saya liat ledakan," kata dia.


Akibat ledakan itu, John mengalami gangguan pendengaran usai dua ledakan itu terjadi. Dia juga melihat orang-orang yang ada di sekitarnya panik dan berlari sambil menjerit. John juga melihat banyak orang terluka di sekitar ledakan.

"Waktu itu tidak bisa dengar, suaranya kecil bener," tuturnya.

John mengatakan sampai saat masih menjalani penyembuhan untuk pendengarannya. Pengobatan alternatif dipilih John untuk menyembuhkan telinganya. Dia juga mendapat bantuan pengobatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain John, ledakan bom tersebut juga melukai sejumlah orang lainnya yang berada di sekitar lokasi, termasuk anggota Polri. Serangan bom Thamrin itu disinyalir dibidani oleh Aman yang saat kejadian masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap.


Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin. Selain itu, ia juga didakwa sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.

Aman mengaku tak tahu menahu soal kejadian di Thamrin tersebut.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER