Bawaslu Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Suap Panwaslu Garut

CPT | CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2018 02:40 WIB
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut pihaknya sudah memberhentikan Ketua Panwaslu Garut yang tertangkap karena terlibat dugaan suap.
Bawaslu meminta masyarakat aktif dalam mengawasi kerja pengawas pemilu di daerah untuk mencegah terulangnya praktik suap seperti di Garut. (CNN Indonesia / Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tak mampu berbuat apa-apa melihat kejadian suap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut. Komisoner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya sudah melakukan yang terbaik.

"Ini faktor di luar kemampuan kami. Kami terus menjaga lembaga kami agar terhindar dari praktik tersebut," kata Ratna di Kawasan Melawai, Jakarta, Selasa (27/2).

Ratna menjelaskan sejauh ini pihaknya sudah mengupayakan untuk menjaga integritas calon anggota panwaslu saat perekrutan. Pihaknya juga selalu mengadakan bimbingan teknis secara ketat di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk sekarang, Ratna memastikan Bawaslu tidak akan ikut campur dalam penyelidikan polisi terkait dan sudah memberhentikan Ketua Panwaslu Garut dari jabatannya.

"Kami minta surat TSK Polda Jabar untuk kami teruskan ke DKPP untuk diperhatikan tetap. Kewenangan untuk memberhentikan tetap di DKPP," terang dia.

Ke depan, lanjut Ratna, Bawaslu terus mengoptimalkan supervisi ke daerah untuk mencegah hal serupa terulang kembali. Dia juga meminta partisipasi masyarakat dan media massa dalam mengawasi pemilihan legislatif dan eksekutif di daerah.

"Kalau ada ditemukan indikasi masyarakat mereka melakukan atau bekerja tidak netral, silakan laporkan," kata Ratna.

Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam upaya meloloskan salah satu calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018.

Mereka adalah Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri (38), komisioner KPU Garut Ade Sudrajat (50), dan Didin Wahyudin (46) yang disebut sebagai pemberi suap untuk meloloskan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.

Didin diketahui telah memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada Heri dan memberikan uang kepada Ade Sudrajat sebesar kurang lebih Rp 100 juta.

Polisi menyita barang bukti berupa kuitansi, tiga buku tabungan, dan sejumlah telepon genggam.

Heri dan Ade disangkakan melanggar pasal 11 Nomor 20 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Penyelenggara Negara. Sedangkan Didin disangkakan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya saat ini ditahan di Polda Jabar. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER