Partai Idaman Jadikan SK Bawaslu Pijakan Gugatan

CTR | CNN Indonesia
Senin, 26 Feb 2018 14:28 WIB
Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) menjadikan Surat Keputusan (SK) Bawaslau sebagai dasar gugatannya terhadap SK Komisi Pemilihan Umum.
Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) menjadikan Surat Keputusan (SK) Bawaslau sebagai dasar gugatannya terhadap SK Komisi Pemilihan Umum. (CNN Indonesia/Gautama Padamcinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) menjadikan Surat Keputusan (SK) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai dasar gugatannya terhadap Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kuasa Hukum Partai Idaman, Heriyanto mengatakan bahwa Putusan Bawaslu Nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 menyatakan Partai Idaman sebagai salah satu partai politik yang lengkap dan lolos dalam pendaftaran.

"Bahwa dengan demikian Partai yang dapat mengikuti verifikasi faktual adalah parpol yang lolos pendaftaran," kata Heriyanto di Persidangan Ajudikasi Bawaslu, Jakarta, Senin (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Heriyanto menjabarkan dalam putusan Bawaslu tersebut ada sekitar 23 partai politik yang lolos pendaftaran. Namun KPU, kata Heriyanto, hanya melakukan verifikasi kepada 16 partai politik saja.

"Partai Idaman memiliki hak konstitusional yang sama dengan 16 partai politik lainnya untuk melakukan verifikasi sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2018," terang dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa PBB tidak mampu memenuhi syarat minimal keanggotaan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian administrasi, hingga proses perbaikan hanya ada dua provinsi yang mampu memenuhi persyaratan yakni DKI Jakarta dan Banten.

Namun, dalam persidangan Heriyanto menegaskan bahwa tidak ada satupun dasar hukum di dalam PKPU nomor 6 tahun 2018 yang melarang parpol mengikuti verifikasi faktual, meski tidak lolos penelitian administrasi.

"Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 merupakan suatu keputusan yang bertentangan dengan PKPU nomor 6 tahun 2018 dan cacat hukum karena tidak melakukan verifikasi faktual," tegas dia.

Bawaslu telah menggelar sidang ajudikasi dengan tiga parpol yakni PBB, Partai Idaman dan Parsindo. Sidang dilanjutkan besok pukul 15.30 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni KPU. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER