Delapan Hakim MK Dikritik karena Bungkam Kasus Arief Hidayat

RZR | CNN Indonesia
Kamis, 08 Feb 2018 02:01 WIB
Delapan hakim anggota MK dinilai membiarkan pelanggaran yang dilakukan Arief Hidayat tanpa mengambil sikap untuk membenahinya.
Delapan hakim anggota MK dinilai membiarkan pelanggaran yang dilakukan Arief Hidayat tanpa mengambil sikap untuk membenahinya. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik delapan hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak mengambil sikap terkait sanksi etik terhadap ketuanya, Arief Hidayat.

Kedelapan hakim MK itu dinilai mendukung Arief untuk tetap bertahan sebagai ketua MK.

"Kedelapan hakim MK seperti tidak tahu ada ketua MK yang bermasalah, tentu kalau Pak Arief masih bertahan, itu karena adanya dukungan dari hakim yang lain juga," kata Feri di Diskusi Kopi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan pejabat negara yang ditetapkan oleh presiden.

Bagi Feri, kedelapan hakim MK tersebut dinilai tak mau menjalankan nilai-nilai konstitusional yang ada di Indonesia untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Mereka justru membiarkan pelanggaran terjadi di dalam tubuh MK tanpa mengambil sikap untuk membenahinya.

"Kedelapan hakim MK ini membiarkan dan mereka sedang tidak mau menjalankam nilai-nilai konstitusional tertinggi di Republik ini," kata Feri.


Menurut Feri, para hakim MK lainnya harus berani menyuarakan sikap sebagai seorang negarawan ketika melihat krisis integritas dalam lembaga tersebut.

Para hakim MK lainnya seharusnya tak membiarkan lembaga MK dicemari oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Arief. Hal ini tentu berdampak pada krisis kepercayaan publik.

Delapan Hakim MK Dikritik karena Bungkam Kasus Arif HidayatDirektur (PSHK) Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik sikap hakim MK atas kasus Arif hidayat. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)
"Kalau hakim garis yang jujur, harusnya bersikap dong saat melihat hakim utamanya bermasalah. Mereka harusya bersikap buat ganti hakim utamanya atau dirinya yang mundur," kata Feri.

Feri mengatakan, seharusnya kedelapan hakim MK lainya mau mengambil sikap soal pelanggaran etik yang dilakukan oleh Arief.

Hal itu dilakukan agar marwah dan martabat MK sebagai penjaga konstitusi tertinggi di Indonesia tetap mendapat kepercayaan publik dan terhindar dari perilaku yang melanggar hukum maupun etika.

"Artinya kalau mereka mau, bisa dong mengambil sikap kalau Arief tak layak lagi memimpin, mereka harus mencabut kembali dukungan terhadap arief, karena yang milih kembali Arief sebagai ketua mereka semua," kata Feri.


Diketahui, Arief sebelumnya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan terkait isu lobi politik terhadap pencalonan kembali dirinya sebagai hakim konstitusi.

Sebelum tersandung isu lobi di DPR, Arief juga pernah dijatuhi sanksi ringan pada 2016. Saat itu ia memberikan pesan tertulis yang diduga sebagai katabelece kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

Dengan demikian, selama menjabat sebagai Ketua MK, Arief sudah dua kali dijatuhi sanksi ringan. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER