Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat, tidak ada keharusan yang mengharuskan Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya meski telah dua kali mendapat sanksi etik.
"Pelanggaran etik kan tergantung masing-masing, kesadaran nurani masing-masing. Sehingga kalau kita mau berpegang pada normatifnya, ya sudah dapat teguran ya sudah," kata Mahfud di Gedung DPR, Jakarta.
Arief dua kali mendapat sanksi dari Dewan Etik. Pertama, tentang katebelece ke pejabat kejaksaan. Kedua, sanksi Dewan Etik tentang pertemuan Arief Hidayat dengan anggota Komisi III DPR di sebuah hotel menjelang fit and propert test Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan, seorang pejabat dapat mundur jika sudah mendapat sorotan publik. Namun, kata dia, hal itu kembali kepada nurani pejabat masing-masing.
Dia mencontohkan, salah satu menteri di Inggris mengundurkan diri dari jabatannya karena terlambat satu menit. Pengunduran diri itu disebut karena merasa melanggar etika sebagai seorang menteri.
"Itu kesadaran masing-masing. Ada yang sudah melanggar etika tebal saja mukanya, ada juga yang sangat sensitif dengan tanggung jawab," katanya.
Oleh sebab itu, kata Mahfud, tidak ada prosedur hukum yang bisa memaksa Arief untuk mundur.
Meski demikian, Mahfud berharap perlakuan serupa didapat oleh Staf Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi, Abdul Ghoffar selaku pelapor Arief ke Dewan Etik MK.
Ghoffar sebelumnya melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik. Pelaporan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataan Arief di sebuah pemberitaan tentang yang dinilai tidak benar.
Ghoffar kemudian dibebastugaskan untuk sementara oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan Ghoffar diberhentikan sementara karena diduga melakukan pelanggaran etik sebagai staf MK.
"Tidak perlu berlebihan, sampai diisolasi, dicopot dari jabatan fungsionalnya. Itu mungkin agak berlebihan. Kenapa tidak dengan teguran juga kalau itu dianggap melanggar," katanya.
Sementara itu, Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas meminta agar Arief memperhitungkan desakan moral kekuatan masyarakat sipil untuk segera mundur sebagai hakim MK.
Menurut Busyro, MK memiliki pengalaman buruk dengan kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.
"Dua hakim MK salah satunya ketua MK sudah berhasil menodai Konstitusi Demokrasi dan MK.Ternyata menyusul yang ketiga dengan jabatan ketua MK.Sangat ironis tragis," kata Busyro dalam pesan singkatnya.
(ugo)