Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Wapres pada Pemilu 2019.
Hal itu didasarkan pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wapres dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara, JK telah dua kali menjabat sebagai Wapres, pada periode 2004-2009 dan 2014-2019.
"Pasal tujuh itu kan sudah jelas, jangan dibuat remang-remang. Kalau sudah dua kali ya sudah," ujar Fajar, di gedung MK, Selasa (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini, lanjutnya, telah diperkuat dengan ketentuan pasal 169 huruf n UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebut persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat Presiden atau Wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Jadi enggak ada lagi perdebatan [menjabat] berturut-turut atau tidak. Kalau diatur berturut-turut pasti dibunyikan di situ [UU Pemilu]. Sudah klir sebetulnya," kata dia.
Menurut Fajar, JK hanya bisa maju di Pemilu 2019 jika mencalonkan diri sebagai Presiden. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjabat sebagai Presiden.
"Ya bisa [maju capres] karena dia [JK] belum pernah jadi Presiden. Kalau Wapres kan sudah dua kali," tuturnya.
Meski demikian, Fajar mempersilakan siapa pun pihak yang ingin menggugat ketentuan itu ke MK. Ia memastikan pihaknya tetap akan memproses gugatan tersebut.
"Silakan kalau mau berperkara ke MK, minta sesuatu yang sudah jelas monggo saja. MK akan proses," tandas dia.
Sebelumnya, JK menyatakan tak akan maju lagi di Pemilihan 2019 karena tak ingin seperti Soeharto yang menjabat sebagai Presiden RI lebih dari dua periode masa jabatan.
"Ada yang mengusulkan saya ikut lagi, saya terima kasih. Kalau mengkaji UUD, tentu tak ingin lagi terjadi [seperti] masa lalu waktu Orba, Pak Harto tanpa batas," ujar dia, saat menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Institut Lembang 9, Jakarta, Senin (26/2).
(arh/gil)