"Permasalahan tidak memenuhi syarat kepengurusan serta permasalahan sipol. Termohon melalui KPU kabupaten Subang dan Wonosobo diduga menghilangkan data yang telah dimasukkan oleh pemohon dalam sipol. TMS keanggotaan tentang permasalahan sipol, termohon melalui KPU Cianjur Purwakarta, Garut, diduga menghilangkan atau menambahkan data anggota pemohon dalam sipol," ujar Kuasa hukum PKPI, Syarifudin Noor, dalam sidang ajudikasi di Bawaslu, Rabu (28/2).
"Termohon mengeluarkan berita acara dengan mengubah hasil verifikasi di KPU Tulung Agung, Pasuruan, Jombang, dan Mojokerto dari MS menjadi TMS," kata Syarifudin.
Syarifudin mengatakan bahwa kecurangan juga terlihat dalam keputusan KPU untuk menetapkan PKPI TMS di Papua. Menurutnya, KPU tidak mengeluarkan berita acara pada saat sidang pleno, tapi baru beberapa hari setelah rapat.
"Mohon Bawaslu menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon (PKPI) seutuhnya. Membatalkan putusan termohon (KPU) tentang penetapan partai politik, membatalkan berita acara KPU tentang rekapitulasi verifikasi di sebagian Kabupaten yang terdapat di Jawa Barat dan Jawa timur, membatalkan berita acara tentang penetapan partai politik, meminta kepada KPU untuk menyarankan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019," tutur Syarifudin.
Ketua PKPI, Abdullah Makhmud Hendropriyono, di awal sidang mengatakan PKPI tidak pernah absen pemilu sejak tahun 1999. Ia menegaskan bahwa PKPI bisa konsisten karena keberadaan kepengurusan dan anggota partai.
"PKPI bisa konsisten karena memiliki perangkat kepartaian seperti kepengurusan dan anggota. Atas modal itu, PKPI selalu dinyatakan memenuhi syarat. Kami dapat memastikan PKPI mampu memenuhi seluruh persyaratan yang diajukan Undang-Undang," ucap Hendro.
"Menurut kami harus diakui kesalahan oleh termohon (KPU). Kita manusia biasa, tidak luput dari khilaf dan salah. Karena itu suatu kesalahan, harus kita akui. Kami sebagai pemohon minta ini dikoreksi. Bagaimana pun ini keputusan Bawaslu, kami mohon supaya PKPI lolos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT