"Hari ini kami akan menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan," ujar kuasa hukum Menkumham I Wayan Sudirta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/3), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemaparannya saksi Didin memandang sepengetahuannya HTI berdakwah secara umum. Dalam melakukan aktivitasnya, HTI menyampaikan ajaran-ajaran Islam dalam berbagai aspeknya.
Lihat juga:Yusril Bujuk HTI Berpolitik dan Ikut Pemilu |
Didin, yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu, menyampaikan secara umum dakwah adalah kegiatan mulia dan sangat penting bagi tegaknya ajaran Islam.
Dia memandang wujud kegiatan dakwah HTI yang diketahuinya bersifat umum antara lain dakwah tulisan melalui website dan buletin, dakwah lisan melalui ceramah, lalu dakwah perbuatan dengan membantu langsung korban bencana, misalnya saat tsunami Aceh 2004 dan gempa di Yogyakarta 2006.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono. (arh/gil)