Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan pembubaran organisasi
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (1/3).
"Hari ini kami akan menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan," ujar kuasa hukum Menkumham I Wayan Sudirta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/3), seperti dikutip dari kantor berita
Antara.
Selain menghadirkan saksi fakta dan ahli, pihaknya, selaku tergugat, juga akan mengajukan bukti-bukti tambahan. Namun, ia tidak menjelaskan bukti tambahan dan identitas saksi yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak eks HTI selaku Penggugat telah menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Yang terbaru, pekan lalu, saksi ahli yang dihadirkan pihak eks HTI yakni seorang ahli dakwah Didin Hafidhuddin.
Dalam pemaparannya saksi Didin memandang sepengetahuannya HTI berdakwah secara umum. Dalam melakukan aktivitasnya, HTI menyampaikan ajaran-ajaran Islam dalam berbagai aspeknya.
Didin, yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu, menyampaikan secara umum dakwah adalah kegiatan mulia dan sangat penting bagi tegaknya ajaran Islam.
Dia memandang wujud kegiatan dakwah HTI yang diketahuinya bersifat umum antara lain dakwah tulisan melalui
website dan buletin, dakwah lisan melalui ceramah, lalu dakwah perbuatan dengan membantu langsung korban bencana, misalnya saat tsunami Aceh 2004 dan gempa di Yogyakarta 2006.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono.
(arh/gil)