Hal tersebut disampaikan Wajdi saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kriminalisasi kami alami dan terjadi sejak dicabut izin HTI untuk beraktivitas," kata Wajdi di ruang sidang MK, Kamis (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teror yang dialami mantan anggota HTI itu menurut Wajdi juga menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran keluarga mereka.
"Selama ini baik-baik saja ceramah di masjid, tapi kemudian enggak boleh," ucap Wajdi.
Lebih lanjut, Wajdi menyampaikan dampak persekusi yang paling dirasakan adalah mengganggu kewajiban para mantan anggota HTI untuk berdakwah.
"Aktivitas HTI berdakwah dihalangi di masyarakat," tutur Wajdi.
Wajdi juga menuturkan pencabutan badan hukum HTI itu berdampak pada hubungan HTI dengan aparat kepolisian sempat akrab, kini telah berubah. (wis)