PDIP Sarankan Pembagian Waktu Kendaraan di Tol Cikampek

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 01 Mar 2018 11:17 WIB
Pembagian waktu melintas bagi kendaraan di tol Cikampek dinilai lebih efektif ketimbang kebijakan ganjil-genap yang merugikan.
Gerbang tol Bekasi Barat 1, Bekasi, belum lama ini. Kebijakan ganjil-genap akan diterapkan pada pintu tol yang memiliki volume kendaraan paling padat, yaitu Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur. (Foto: cnnindonesia/safir makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Alih-alih mendukung kebijakan ganjil-genap, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menilai kebijakan pembagian waktu melintas bagi kendaraan di tol Cikampek lebih efektif mengurai kemacetan.

"Menurut Badan Pengelola Transportasi Jalan (BPTJ) kemacetan parah saat ini terjadi karena pembangunan tol layang, maka solusinya menurut saya adalah pembagian waktu lintasan mobil pengangkut dengan mobil pribadi," ujar dia, melalui pesan singkat, Kamis (1/3).

Baginya, penerapan kebijakan ganjil-genap di tol Cikampek itu solusi pragmatis dalam mengatasi kemacetan. Kebijakan itu mengorbankan hak masyarakat selaku pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan BPTJ Kemenhub yang menerapkan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi selama pengerjaan tol layang adalah solusi pragmatis mengatasi kemacetan," ujarnya.

Ditambahkannya, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di tol itu semakin menambah polemik. Sebab, kebijakan serupa sudah elbih dulu diterapkan di jalan non-tol di beberapa titik di Jakarta.

Kebijakan ganjil-genap itu, kata Alex, membuat penggunaan kendaraan pribadi dari luar Jakarta terpakasa melalui jalan tol dan mengeluarkan uang pribadi agar tidak melanggar kebijakan tersebut. Namun, yang didapat adalah kemacetan di dalam jalan tol.

"Ketika memasuki Jakarta mereka malah dipaksa membayar untuk bermacet ria dalam tol karena adanya pembatasan ganjil genap di jalan non tol," keluhnya.

Sebelumnya, BPTJ memberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama pembangunan infrastruktur di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Otoritas menerapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi golongan I di akses masuk yang berada di kota Bekasi, bukan bagi kendaraan yang telah melaju di dalam jalan tol.

Kebijakan itu berlaku setiap Senin-Jumat, pukul 06-00-09.00 WIB, kecuali hari libur. Selain kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi golongan I, BPTJ juga mengatur jam operasional angkutan barang serta jalur khusus bus di ruas tol Bekasi-Jakarta.

Saat penerapan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi golongan I diterapkan, maka angkutan barang golongan III, IV, dan V pada waktu yang sama dilarang beroperasi di sepanjang ruas tol Jakarta-Cikampek.

Sementara untuk jalur khusus bus akan diimplementasikan tanpa kecuali bagi Transjabodetabek, bus angkutan umum, bus pariwisata, dan bus karyawan (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER