"Menurut Badan Pengelola Transportasi Jalan (BPTJ) kemacetan parah saat ini terjadi karena pembangunan tol layang, maka solusinya menurut saya adalah pembagian waktu lintasan mobil pengangkut dengan mobil pribadi," ujar dia, melalui pesan singkat, Kamis (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkannya, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi di tol itu semakin menambah polemik. Sebab, kebijakan serupa sudah elbih dulu diterapkan di jalan non-tol di beberapa titik di Jakarta.
Sebelumnya, BPTJ memberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama pembangunan infrastruktur di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Otoritas menerapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi golongan I di akses masuk yang berada di kota Bekasi, bukan bagi kendaraan yang telah melaju di dalam jalan tol.
Kebijakan itu berlaku setiap Senin-Jumat, pukul 06-00-09.00 WIB, kecuali hari libur. Selain kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi golongan I, BPTJ juga mengatur jam operasional angkutan barang serta jalur khusus bus di ruas tol Bekasi-Jakarta.
Sementara untuk jalur khusus bus akan diimplementasikan tanpa kecuali bagi Transjabodetabek, bus angkutan umum, bus pariwisata, dan bus karyawan (arh/gil)