Tak Dirawat Inap, Abu Bakar Ba'asyir Kembali ke Penjara

CTR | CNN Indonesia
Kamis, 01 Mar 2018 17:47 WIB
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir sudah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM) sekitar pukul 16.00 WIB petang ini.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir sudah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM) sekitar pukul 16.00 WIB petang ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir sudah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Pemeriksaan terhadap pria berusia 79 itu selesai sekitar pukul 16.00 WIB petang ini.

"Sudah, sudah selesai pemeriksaannya. Insyallah pulang malam ini," kata Kuasa Hukum Ba'asyir, Guntur Fattahillah saat dihubungi, Kamis (1/3).

Pada pagi tadi, setelah mendapatkan izin dari otoritas, Ba'asyir dibawa dari tempat ia dipenjara, Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, ke RSCM yang berada di Jakarta Pusat. Soal kepulangan Ba'asyir usai pemeriksaan, Guntur tak menjelaskan dengan detail.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita sampaikan. Ini kita masih mengurus administrasi (kepulangan dari Rumah Sakit)," ujarnya.


Hari ini merupakan ke empat kalinya Abu Bakar Ba'asyir menjalani pengobatan saat ditahan. Pada November tahun lalu mantan pemimpin Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) ini pun sempat menjalani pemeriksaan jantung di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat.

Dalam pemeriksaan saat ini, ia dirujuk ke RSCM oleh tim medis karena diagnosa penyempitan pembuluh darah di kaki. Akibat penyempitan itu, Ba'asyir pun susah untuk berjalan.

"Dulu memang membengkak tapi ini semakin besar dan semakin menghitam kakinya. Ada apa itu yang kita mau lihat," ujar Guntur.


Abu Bakar Ba'asyir menjalani kurungan di Lapas Gunung Sindur sebagai terpidana teroris. Pada 2004 silam Ba'asyir divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam peristiwa bom Bali.

Lalu, pada 2011, Ba'asyir kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari PN Jakarta Selatan. Ia terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh pada 2010. (kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER