Abu Bakar Ba'asyir Berobat ke RSCM

CTR | CNN Indonesia
Kamis, 01 Mar 2018 08:59 WIB
Abu Bakar Ba'asyir mengalami pembengkakan kaki karena masalah di pembuluh darah vena. Ba'asyir sudah diizinkan berobat ke RSCM.
Abu Bakar Ba'asyir disebut pengacaranya mengalami pembengkakan kaki karena masalah di pembuluh darah vena. Ditjen PAS sudah mengizinkan Ba'asyir berobat. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria).
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan melakukan kontrol kesehatan atas sakit yang dideritanya, hari ini. Rencananya, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu akan berobat ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat usai diizinkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Tanggal 10 November gagal (mau kontrol). Sekarang sudah ada, (tanggal) 22 (Februari) kemarin, diundur Kamis (1/3). Perizinan sudah selesai semua," ujar Kuasa Hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, Rabu (28/2).

Michdan menerangkan, Ba'asyir kembali mengalami pembengkakan kaki. Sebelumnya Ba'asyir sempat dirawat selama sepekan di RS Harapan Kita pada 2017 dan dirujuk ke RSCM karena pembengkakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan diketahui pembengkakan kakinya dikarenakan masalah di pembuluh darah vena pada kedua kaki. Saat dilakukan pemeriksaan laboratorium, urine diketahui normal, sehingga diketahui ginjal Ba'asyir dalam kondisi yang baik.

Adapun Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham mengabulkan permohonan pihak Ba'asyir untuk berobat sementara waktu di luar lapas. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Asminan Mirza Zulkarnain mengatakan izin ini diberikan atas telaah medis.

"Maka pelaksanaan rujukan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir bin Abud Ba'asyir dapat dilaksanakan dengan ketentuan berlaku dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88 Antiteror dan pihak-pihak lain," kata Azminan, Rabu (28/2).

Selain soal pembuluh darah, sebelumnya Medical Emergency Rescue Committee (MER-C)-lembaga kesehatan yang ditunjuk oleh keluarga-pernah mengajukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Ba'asyir.

"Kami menganjurkan juga pemeriksaan komprehensif pemeriksaan kejiwaan dan kemampuan otak," ujar Presidium MER-C, tahun lalu.

Pada 2004, Ba'asyir divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

Pada 2011, Ba'asyir kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lagi-lagi ia terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER