Jonru Divonis, Ratusan Pendukung Datangi Pengadilan

RZR | CNN Indonesia
Jumat, 02 Mar 2018 14:07 WIB
Para pendukung yakin Jonru tidak bersalah dan tidak melakukan ujaran kebencian sehingga harus divonis bebas oleh majelis hakim.
Jonru Ginting akan menghadapi vonis hakim atas dakwaan ujaran kebencian pada hari ini. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para simpatisan Jon Riah Ukur alias Jonru menghadiri sidang vonis tokoh yang didukungnya itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).

Mereka beralasan mendukung Jonru karena menilai terdakwa ujaran kebencian tersebut tak bersalah atas tuduhan kepolisian yang diarahkan terhadapnya.


Para pendukung Jonru hadir datang dari berbagai ormas di antaranya dari Bang Japar, Front Pembela Islam, dan ormas lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Jonru, Juju Purwantoro mengklaim ada sekitar 200 orang pendukung Jonru yang akan datang mengikuti sidang. Juju mengatakan dalam sudut pandang mereka, Jonru tidak bersalah dan bisa dibebaskan.

"Para simpatisan akan datang bertujuan agar Jonru bebas, jangan kriminalisasi aktivis Islam," tutur Juju di PN Jakarta Timur, Jumat (3/2).

Sementara itu di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Johannes mengatakan pihaknya mengerahkan ratusan aparat kepolisian untuk mengawal jalannya sidang.
Jonru Divonis, Ratusan Pendukung Datangi PengadilanPengamanan dilakukan Polres Jakarta Timur di sidang vonis Jonru di PN Jaktim. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra).

Untuk pengamanan mengatasi ada tindakan tak terduga, Johannes menyatakan polisi mengerahkan beberapa alat taktis kendaraan Baracuda dan pengurai masa.

"Kami kerahkan 200 personel gabungan dari Polda, Polres dan Polsek. Estimasi massa yang hadir 250 massa kalau datang semua itu," kata Johannes di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3).


Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada September 2017 lalu dalam kasus dugaan ujaran kebencian di akun media sosial. Ujaran kebencian itu dinilai telah menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.

Vonis Jonru itu akan dibacakan hakim PN Jakarta Timur yang dijadwalkan sekitar pukul 14.00 WIB.
 
(kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER