Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting, tersangka dugaan ujaran kebencian, sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (28/11). Dengan demikian Jonru akan segera menjalani proses persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyerahan berkas perkara Jonru disertai dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan soal kasusnya.
"Iya, kami serahkan ke Kejari Jaksel hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempet mengembalikan berkas perkara Jonru lantaran dinilai belum lengkap. Saat ini berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21.
Pelimpahan tersebut juga dikatakan Adi untuk mempercepat perkara Jonru agar segera disidangkan. "Berkasnya sudah lengkap," tuturnya.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas kicauannya di akun media sosial. Ujaran kebencian itu dinilai telah menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.
Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.
Pegiat media sosial itu sebenarnya sempat mengajukan praperadilan atas status tersangka dirinya, namun dalam persidangan hakim menolak mengabulkan praperadilan.
Hakim Lenny Wati Mulasimadhi mengatakan, pihak kepolisian telah memenuhi semua prosedur hukum dalam penetapan tersangka hingga penangkapan dan penahanan terhadap Jonru sah secara hukum.
(wis/djm)