BREAKING NEWS

Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp50 Juta

RZR | CNN Indonesia
Jumat, 02 Mar 2018 16:05 WIB
Jonru terbukti menyebarkan ujaran kebencian. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp50 juta.
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menghadapi sidan vonis di PN Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).

Jonru dinilai terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.

"Meyatakan Jonru Gintang terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informas kebencian dan permusuhan SARA," kata ketua majelis hakim Antonio Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta," kata hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi.

Hukuman untuk Jonru ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun penjara. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER