Polda Jatim Amankan 4 Orang Diduga Penyebar Hoaks Terkait MCA

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Jumat, 02 Mar 2018 15:28 WIB
Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka kasus hoaks soal PKI dan penyerangan terhadap ulama yang terkait Muslim Cyber Army.
Ilustrasi hoax. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap empat orang yang diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Arman Asmara mengatakan secara keseluruhan kepolisian mengamankan lima orang.

Rinciannya, tiga orang diamankan Polda Jatim, satu orang ditangkap Polres Malang, dan satu orang ditangani Polresta Sidoarjo. Polda Jatim kemudian menangani empat di antaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arman mengaku baru menetapkan satu orang yang ditahan sebagai tersangka, yakni M. Faisal Arifin (35). Dalam menyebarkan hoaks bernada SARA, Faisal menggunakan akun atas nama 'Itonk'.

"Ini juga afiliasi dengan MCA, Muslim Cyber Army. Disini kami kenakan di dua Undang-undang, yaitu UU no 1 tahun 1946 pasal 14 dan 16, kemudian UU ITE no 19 tahun 2016," ucap Arman, di Surabaya, Jumat (2/3).

Sementara, lanjut dia, tiga orang lainnya yang ditangani Polda Jatim dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka adalah S (37), warga Probolinggo; M (40), warga Sumenep; dan MI, warga Malang.

Mereka, tambah Arman, diduga menyebar informasi hoaks tentang kebangkitan PKI akan serangan terhadap ulama.

"Menyebarkan akun dan konten-konten yang memprovokasi, bahwasannya PKI telah datang dan menyerang para ulama. Setelah kami selidiki di lapangan, semuanya adalah berita hoaks," kata Arman.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menambahkan, empat orang ini menyebarkan konten-konten hoaks melalui facebook dan whatsapp.

"Yang bersangkutan mem-posting segala sesuatu berhubungan dengan yang pertama adalah kebencian, yang kedua hoax, yang ketiga tidak sesuai dengan fakta," tuturnya.

Di tempat yang sama, Faisal, tersangka penyebar ujaran kebencian, mengaku motif penyebaran konten-konten itu semata karena kecintaan terhadap ulama. Namun, ia tidak mengklarifikasi sumber berita yang diunggahnya.

Faisal mengaku tidak mendapat keuntungan secara materi dari aksinya itu.

"Karena saya pribadi, warga negara yang cinta dengan negara, saya cinta dengan ulama, cinta dengan negara, saya hanya tidak ingin negara saya itu kacau balau dengan hal seperti ini. Cuma masalah isu yang saya sebarkan itu enggak saya cari sumbernya itu dari mana, kesalahan saya di situ," kata Faisal. (dik/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER