Dia juga akan membatalkan hak diskresi untuk memperbolehkan PKL berjualan di trotoar sekitar kawasan Melawai.
"Saya ingin meminta kepada para pemilik gedung agar menyediakan tempat makan bagi pegawai dan karyawannya," tutur Sandi saat diwawancarai di gedung Wali Kota Jakarta Pusat (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak diskresi diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sandi menuturkan bahwa keberadaan PKL di sekitar Melawai tak lepas dari keberadaan karyawan yang bekerja di sekitar Melawai. PKL itu kebanyakan berdagang untuk memenuhi kebutuhan karyawan.
Para pekerja kantoran sering mencari makanan di sana. Namun di lokasi tersebut tidak menyediakan tempat untuk makan mau pun mendirikan usaha.
Relokasi di Gedung Perkantoran
Menurut Sandi, solusi sementara PKL di Melawai adalah memindahkannya ke dalam gedung-gedung perkantoran.
Selain itu, kata Sandi, relokasi pedagang ke dalam gedung juga dapat mengembalikan fungsi trotoar. "Kami juga ingin trotoar itu digunakan sesuai fungsinya untuk memuliakan pejalan kaki," katanya.
Sandi mengatakan bahwa ia tengah mencoba membicarakan hal tersebut kepada pihak yang terkait.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia.com, pada hari ini puluhan PKL masih berjualan di sepanjang trotoar di Jalan Sunan Ampel hingga Adityawarman I.
"Sebelumnya dua minggu lebih kita semua libur, enggak boleh dagang soalnya menganggu pejalan kaki dan membuat kumuh soalnya tenda kami berantakan waktu itu," kata Mawardi, seorang PKL.
Mawardi mengaku bersedia direlokasi oleh pemerintah provinsi DKI. Dia mengaku terpaksa berjualan di trotoar karena tidak memiliki modal untuk menyewa kios.
"Kita jualan di sini soalnya kita butuh makan, maunya si punya kios, kita terpaksa nekat jualan, kebetulan karyawan dan warga sini butuh kami," ungkapnya.
Kritik dari DPRD
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus sebelumnya mengkritik rencana Sandiaga memberikan hak diskresi kepada PKL di trotoar Jalan Melawai, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pemberian hak diskresi agar PKL tetap berjualan di trotoar keliru karena tidak dalam keadaan mendesak.
"Setahu saya, diskresi gubernur atau wali kota, bupati itu untuk tujuan yang darurat, mendesak, ada bencana dan sebagainya. Diskresi itu untuk bencana," katanya.