Merasa Dituduh Sebar Hoaks, Fadli Zon Minta Sekjen PSI Jantan

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 02 Mar 2018 22:04 WIB
Fadli Zon menantang Sekjen PSI untuk jantan menyatakan maksud dari cuitannya mengenai pembuat hoaks yang dirasa menyindir Wakil Ketum Partai Gerindra itu.
Fadli Zon menantang Sekjen PSI untuk jantan menyatakan maksud dari cuitannya mengenai pembuat hoaks yang dirasa menyindir Wakil Ketum Partai Gerindra itu. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menantang Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, untuk berani menyatakan maksud dari kicauannya di Twitter mengenai pembuat hoaks yang dirasa menyinggung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

"Sekali lagi saya tanya Bro @AntoniRaja dan tolong dijawab kalau memang gentlemen: apakah anda sedang menuduh saya tukang buat hoax tiap hari? Ayo jangan pengecut," kata Fadli melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (2/3).



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan ini dilontarkan setelah Antoni berkicau bahwa Ananda Sukarlan bakal dilaporkan ke kepolisian oleh pembuat hoaks.

"Bro @anandasukarlan akan dilaporkan ke polisi oleh tukang buat hoax tiap hari. Kita support bro@anandasukarlan. Yang setuju RT pls!" tulis Antoni.



CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Antoni untuk mendapat klarifikasi siapa penyebar hoaks yang dimaksud. Namun, tidak ada respons.

Sebelumnya, Fadli Zon resmi melaporkan akun media sosial Twitter @anandasukarlan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (2/3).

Menurut Fadli, akun tersebut  telah menyebarkan informasi bohong dengan mengaitkan pertemuan antara Fadli, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, dan seorang bernama Eko pada 2017 silam dengan kelompok Muslim Cyber Army (MCA).
Selain itu, Fadli juga melaporkan akun @maklambeturah atas dugaan yang sama, yakni menyebarkan informasi bohong.

Dalam laporan Fadli, pemilik akun @anandasukarlan dan @maklambeturah diduga melanggar pasal 45 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan dibuat oleh seorang pengacara bernama Dahlan Dipo yang mengklaim mendapat perintah dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Laporan itu tercantum dalam laporan polisi nomor LP/302/III/2018/ Bareskrim. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER